KPU Mamuju Antisipasi Kekurangan Surat Suara
MAMUJU--KPU sudah menutup pintu untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019. Meski begitu, untuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU masih punya waktu hingga 10 April 2019 untuk melakukan pemantapan jumlah DPK.
Untuk dia kategori pemilih di atas, KPU Mamuju sudah mengantisipasi kebutuhan surat suara yang akan digunakan di hari pemungutan suara, 17 April 2019 nanti. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, kecukupan jumlah surat suara yang diperuntukkan bagi kabupaten Mamuju masih terbilang aman.
"Untuk antisipasi kecukupan jumlah surat suara, ini kan yang tadi kami susun ini (DPTb dan DPK) itu sudah kami sebar di 757 TPS. Masih aman lah surat suara ini. Karena ini kan dia baru sekitar 1.600 sekian antara DPTb dan DPK, sementara surat suara cadangan kita itu ada 3.000 lebih," terang Hamdan Dangkang yang ditemui usai rapat pleno terbuka penyusunan DPTb dan DPK, Rabu (20/01) malam.
Untuk diketahui, KPU Mamuju menetapkan jumlah DPTb sebanyak 677 pemilih masuk dan 495 pemilih keluar. Sementara jumlah DPK tahap kedua yang ditetapkan berjumlah 1.022 orang.
"Tergantung nanti kita lihat nanti di tanggal 10 April nanti, kalau dia signifikan, atau ada data dari Capil yang sudah didistribusikan KTP-el nya, nanti kita lihat. Itu pun tidak akan mungkin lagi kita menambah jumlah TPS. Karena kita akan mendistribusikan sesuai dengan jumlah di masing-masing TPS," sambung Hamdan.
Hamdan yang mantan aktivis HmI itu tak menampik soal kemungkinan penambahan jumlah suarat suara untuk kabupaten Mamuju. Dengan catatan ada persetujuan dari Bawaslu.
"Dia ada penambahan surat suara kalau ada rekomendasi dari Bawaslu untuk memasukkan yang bersangkutan ke dalam DPT," tutup Hamdan Dangkang. (Naf/B)