ARS Ditahan di Rutan, Ini Kata Nasrun

MAMUJU-Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilukada 2016 yang lalu, ARS kini resmi jadi tahanan pengadilan. Proses penyelesaian kasus hukumnya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju bikin ARS punya status baru; terdakwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mamuju sedianya 'hanya' melabeli ARS dengan status tahanan kota. Namun setelah berubah status menjadi terdakwa, pria berkaca mata itu pun oleh Pengadilan Negeri Mamuju resmi ditahan dan dititip di Rutan Mamuju.
Kuasa hukum ARS, Nasrun Natsir mengungkapkan, kilennya resmi menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Mamuju sejak 25 Februari 2019 lalu.
"Tapi resmi ditahan di Rutan itu sejak Rabu, kemarin," sebut Nasrun kepada WACANA.Info, Kamis (28/02).
Nasrun mengaku tak mendapat banyak informasi seputar ketetapan Pengadilan Negeri Mamuju yang akhirnya menahan kilennya di Rutan Mamuju. Ia menegaskan, pihaknya tetap tunduk dan patuh atas apapun ketetapan Pengadilan Negeri Mamuju itu.
"Tapi dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan aturab perudang-undangan yang berlaku. Insya Allah awal pekan depan sudah kita masukkan permohonan pengalihan penahanan itu," bebernya.
Ditanya soal pertimbang yang diambil dalam permohonan penangguhan penahanan atas ARS di atas, Nasrun bilang: "Sebab hingga saat ini, belum ada SK pemberhentian secara resmi dari KPU atas jabatan sekretaris yang dududuki oleh klien kami. Artinya, sebagai sekretaris, masih banyak tugas yang mesti dikerjakan oleh Beliu, utamanya jelang pelaksanaan Pemilu tahun ini," simpul Nasrun Natsir. (Naf/A)