Ceh, Ketua DPRD Majene Terseret Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAJENE--"Saat ini Bawaslu Mejene, dalam hal ini dalam Pemilu 2019 ini sedang menangani dugaan tindak pidana Pemilu. Kasus dugaan tindak pidana Pemilu diduga dilakukan oleh insial D, yang merupakan Ketua DPRD kabupaten Majene,". Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali di hadapan sejumlah awak media, Kamis (28/02).

Oleh Sofyan, D diduga mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye yang dilakukan di lingkungan Tamo, kecamatan Banggae Timur, kabupaten Majene pada 1 Februari 2019 lalu.

Ketua DPRD Majene itu dijerat Pasal 493 junto 280 Ayat 2 huruf f Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, salah satunya yaitu ASN,” sambung Sofyan yang juga koordinator divisi Hukum, Bawaslu Majene itu.

Karena kasusnya masuk dalam kategori dugaan tindak pidana Sofyan menyebut, proses penuntasannya bakal dibahas secara bersama-sama di sentra Gakkumdu.

"Jadi proses penanganannya itu dilakukan di sentra Gakkumdu yang didalamnya ada tiga lembaga;  Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," urainya.

Bawaslu Majene sendiri telah menyelesaikan tahapan klartifikasi dengan memanggil beberapa saksi atas kasus tersebut. Menurut Sofyan, hasil klarifikasi tersebut sudah didiskusikan dalam forum resmi Gakkumdu yang digelar Rabu (27/02) malam.

"Dan hasilnya, apa yang dilakukan oleh Bawaslu itu dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke pihak kepolisian. Hasil rapat yang kami lakukan tadi malam, besok (hari ini) kasusnya akan kita limpahkan ke kepolisian," cetusnya.

Untuk menentukan status hukum bagi Ketua DPRD Majene itu, Sofyan mengaku tak punya kewenangan tersebut.

"Kewenangan itu ada di pihak Kepolisian," kata dia.

Sofyan menjelaskan,  terdapat dua jenis dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam kasus yang sama. Yang pertama dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh D.

Lalu dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial  R.

"Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 283 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Junto Pasal 9 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Sehingga proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan untuk proses penanganan netralitas ASN-nya kami tetap lanjutkan pula ke Komisi ASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN," terangnya.

"Kami sangat menghimbau kepada para peserta Pemilu, dan juga ASN agar tetap berada pada koridornya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tercipta Pemilu yang berintegritas dan bermartabat," pungkas Soyan Ali. (Rumi/A)