SDK Temui Perwakilan Bukaka di Mamuju, Ini Tujuannya

Wacana.info
SDK saat Menemui Perwakilan PT Bukaka di Mamuju. (Foto/Rahmat Fa)

MAMUJU--Ketua DPD Demokrat Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyambangi perwakilan PT Bukaka di Mamuju, Kamis (28/02) pagi.

Sengaja ia kesana untuk satu maksud tertentu; meminta kejelasan dari perusahaan pekerja proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tumbuan, kecamatan Kalumpang, kabupaten Mamuju itu terkait proses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan mega proyek tersebut.

"Saya ingin mengklarifikasi langsung ke pihak perusahaan terkiat sejumlah warga Kalumpang yang datang menemui saya dan mengeluhkan nominal ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTA di sana," ujar Suhardi Duka.

Pria yang akrab disapa SDK itu mengurai, warga Kalumpang yang datang menemuinya itu mengeluhkan besaran uang pengganti lahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat, kabupaten Mamuju, dan pihak perusahaan sendiri.

"Mereka dibayar Rp. 3.500 per Meter. Sementara kesepakatan di awal itu ada di angka Rp. 8 Ribu untuk setiap meternya. Tadi malam ada beberapa warga Kalumpang datang ke saya mengeluhkan hal tersebut," ujar SDK.

Persetujuan proses pembangunan PLTA Tumbuan yang dilakukan di masa SDK masih menjabat Bupati Mamuju beberapa tahun silam membuat bikin peraih gelar Doktor ekonomi syariah Universitas Airlangga itu merasa bertanggungjawab atas proses pembayaran gati rugi lahan miliki masyarakat.

"Saya merasa masih bertanggungjawab untuk urusan ganti rugi lahan milik warga di sana. Bagaimanapun, kesepakatan pelaksanaan proyek itu dilakukan di masa saya masih menjabat Bupati dulu," begitu kata dia.

Sementara itu, pelaksana teknis PT Bukaka di Mamuju, Safri mengaku tak punya kewenangan untuk mengintervensi kebijakan perusahaan terkait ganti rugi lahan itu. Safri yang ditemui di kantornya menyebut, proses ganti rugi lahan di Kalumpang sebagian besar sudah dituntaskan.

"Kami sudah melakukan proses pembayaran ganti rugi di sana. Dan itu sudah disaksikan oleh pemerintah desa setempat. Kalau tidak salah, nilainya itu Rp. 3.500 per Meter," terang Safri.

"Sebagian besar lahan untuk kawasan perkantoran PLTA itu sudah kita lunasi. Masih tersisa sekitar 10 Hektar lagi yang belum," urainya.

"Saya di sini hanya pelaksana teknis saja Pak. Hanya melakukan apa yang menjadi keputusan pihak perusahaan. Selebihnya saya tidak tahu," cetus Safri saat menerima kedatangan SDK. (Naf/B)