Waduh, Dua Calon DPD Tak Setor LPSDK ke KPU Sulbar

Wacana.info
Komisioner KPU Sulbar, Farhanuddin. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Rabu (2/01) pukul 18.00 Wita merupakan batas akhir pemasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Di KPU provinsi Sulawesi Barat, seluruh partai politik peserta Pemilu telah memasukkan LPSDK-nya.

Hanya saja, terdapat dua calon anggota DPD yang tidak memasukkan LPSDK-nya hingga batas waktu yang ditentukan. Kedua Calon Anggota DPD tersebut masing-masing; Muhammad Thamrin dan Suriyanto B Mappangara.

Komisioner KPU Sulawesi Barat, Faharuddin menjelaskan, idealnya, LPSDK ini bukan hal yang sulit untuk dipenuhi oleh seluruh peserta Pemilu. Kata dia, apa dan bagaimana LPSDK itu bahkan sudah beberapa kali disosialisasikan kepada seluruh peserta Pemilu.

Bahkan KPU telah melayangkan surat resmi kepada kepada mereka.

"Ini kan sudah lama kami sampaikan. Termasuk surati juga. Termasuk kabupaten-kabupaten," kata Farhanuddin kepada WACANA.Info.

Lebih lanjut, Farhanuddin mengatakan, dokumen LPSDK yang telah disetor itu akan diaudit oleh lembaga akuntan publik.

Terpisah, ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo menegaskan, tak ada sanksi tegas bagi peserta Pemilu jika tak memasukkan LPSDK. 

"Tidak ada sanksi," begitu kata Sulfan Sulo. (Keto/B)