Kadis Kehutanan Sulbar: Status Lahan untuk Peternakan Sapi di Polman Masuk Kategori HPT
MAMUJU--Pemerintan provinsi telah menyiapkan segala sesuatunya untuk merealisasikan program peternakan sapi unggul dan hijauan pakan terbak. Lahan pun telah disiapkan yakni di desan Beroangin, Mapilli, Polman.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, Fakhruddin menyebut, status lahan yang akan digunakan untuk program tersebut masuk dalam kategori kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal itu didasarkan pada SK Menteri Pertanian Nomor 760/Kpts/Um/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Selatan.
"Itu juga sesuai SK Menteri Kehutanan dan perkebunan Nomor 890/Kpts-11/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan seluas 3.879.700 Ha. SK Menteri Kehutanan Nomor 726/Menhut-11/2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan," urai Fakhruddin saat ditemui di kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (22/11).
Selain beberapa peraturan di atas, Fakhruddin menegaskan, wilayah tersebut akan tetap akan dijadikan sebagai area peternakan adalah juga memiliki pedoman aturan lainnya. Surat Keputusan Gubernur salah satunya.
"SK Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/117/Sulbar/1/2018 sebagai kawasan HPT di desa beroangin kecamatan Mapili kabupaten Polewali Mandar berdasarkan sebagian Kawasan HPT di Mandar ditetapkan sebagai Lokasi Kawasan Peternakan Sapi Pola Agro Silvopasture seluas 1,992 HA," urai dia.
Fakhruddin menjelaskan, dari hasil pertemuan tanggal 12-13 November 2018, ditemukan adanya beberapa copyan surat jual-beli tanah. Untuk itu permasalahan yang perlu ditemukan solusinya adalah posisi bidang tanah yang diperjualbelikan tersebut, apakah benar di dalam atau diluar kawasan HPT.
Untuk menjawab permasalahan di atas, Fakhruddin membeberkan dua alternatif solusi. Yakni terhadap bidang-bidang tanah yang sudah memiliki alas hak seperti sertifikat atau surat keterangan lainnya yang diakui oleh BPN agar menyampaikan posisi koordinatnya.
"Terhadap klaim bidang-bidang tanah lainnya perlu dilakukan pengukuran dan pemetaannya di lapangan," pungkas Fakhruddin.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Petani Polewali Mandar (SPPM) menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di desa Beroangin, kecamatan Mapilli, Polewali Mandar.
Oleh pemerintah provinsi, Lahan tersebut rencananya akan dijadikan lokasi peternakan sapi di bawah koordinasi Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Barat.
Rencana itupun mendapatkan penolakan dari sejumlah petani setempat. Pasalnya, para petani menuding pemerintah telah menyerobot lahan milik sejumlah petani.
Wakil Ketua SPPM, Hamzah menjelaskan, rencana pemerintah untuk menjadikan lahan petani sebagai objek peternakan sapi sangat tidak tepat. Apalagi lahan produktif petani diklaim secara sepihak.
"Jelas ini pelanggaran hak asasi manusia, sebab tanah bagi mereka adalah sumber penghidupan dan kehidupan bagi anak cucu kaum tani. Dengan tersingkirnya mereka dari alat produksi utama yaitu tanah, mereka mau di kemanakan," terang Hamzah kepada WACANA.Info, Selasa (21/11).
Hamzah menambahkan, dalih pemerintah yang akan mempekerjakan earga lokal di lahan yang sebelumnya milik petani sendiri, sangatlah tidak manusiawi. Sebab nantinya kontrol atas tanah sendiri dibatasi oleh kuasa pemerintah.
"Yang jelas kebijakan ini lebih memanjakan kaum elit yang punya kepentingan individu. Kebijakan pemerintah jelas pelanggaran hak-hak dasar ekonomi sosial dan budaya kaum tani," tegasnya.
Masih kata Hamzah, mestinya pemerintah hadir untuk bertanggungjawab atas keberlangsungan hidup petani. Bukan hadir sebagai sosok yang merampas dan mengkebiri mereka dengan keputusan tanpa melalui perencanaan bersama.
"Kegiatan ini harus dihentikan karena sudah melanggar prinsip-prinsip karakyatan dan kemanusiaan," terangnya.
"Mestinya sejak awal perencanaan sudah melibatkan petani, agar tidak ada resistensi dari masyarakat. Jadi kesannya program ini dipaksakan," tutup Hamzah. (Keto/A)









