Polemik Diloloskannya Bacaleg Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Bawaslu RI

Wacana.info
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--"Pertama, kami kan punya kewenangan untuk menerima laporan. Kemudian kedua, kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan berita acara dan prosedur dan mengeluarkan putusan berupa pemulihan hak. Apa dasarnya ?. Pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak mensyaratkan bahwa mantan narapidana itu tidak boleh, kecuali mengumumkan (ke publik). Sepanjang syarat itu terpenuhi, maka yang bersangkutan memenuhi syarat,".

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat ditemui usai membuka agenda Bawaslu Sulawesi Barat di d'Maleo hotel Mamuju, Selasa (4/09) malam. 

Ia menjelskan, polemik yang menyertai putusan Bawaslu tersebut bermula dari perbedaan acuan aturan perundang-undangan yang dijadikan dasar, baik oleh KPU maupun Bawaslu. Di satu sisi, KPU yang men-TMS-kan Bacaleg eks koruptor disandarkan pada PKPU Nomor 20 tahun 2018. Di lain sisi, saat Bawaslu memutuskan meloloskan sang Bacaleg, merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kenapa Undang-Undang yang menjadi acuan kami, yah karena menurut kami memang Undang-Undang itu adalah prodak legislasi dan satu-satunya prodak yang diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan hak. Sepanjang tidak dibatasi olah Undang-Undang, maka setiap warga negara yang memenuhi syarat, Undang-Undang harus melindungi hak konstitusionalnya," sambung Ratna.

Masih oleh Ratna, Bawaslu ketiaka diperhadapkan pada dua aturan yang berbeda dalam mengambil sebuah keputusan, maka prinsip lex superior derogat legi inferiori hendaknya dijadikan pertimbangan utama.

"Secara formal PKPU itu berlaku, karena sudah diundangkan. Tetapi ketikan Bawaslu akan menerapkan hukum, yah tentu Bawaslu harus menerapkan azas lex superior, karena tidak mungkin kami menerapkan dua norma yang tidak sejalan. Norma Undang-Undang membolehkan, norma PKPU tidak membolehkan. Nah ketika kami diperhadapkan pada situasi ini, tentu kami akan kembali ke azas, bahwa norma yang lebih tinggi itu harus menjadi acuan norma yang lebih rendah," terangnya

"Nah ketika norma Undang-Undang itu tidak mensyaratkan itu, maka kami harus mengacu kepada Undang-Undang, sehingga kami kesampingkan PKPU itu," simpul Ratna Dewi Pettalolo. (Naf/A)