Kuat Dugaan, Uang Hasil Pinjaman Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Mamuju 

Wacana.info
Razman Arif Nasution Memperlihatkan Surat Permintaan Pengembalian Uang dari Pemda Mamuju ke Sejumlah Pejabat. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Jumat (6/04), tersangka kasus utang piutang di kabupaten Mamuju, Abdul Gafur dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulawesi Barat. Ia didampingi sejumlah pengacaranya menjalani proses pemeriksaan yang dimulai sejak pagi hari.

Ketua tim pengacara Abdul Gafur, Razman Arif Nasution menduga keras uang pinjaman tersebut mengalir ke sejumlah pejabat teras di pemerintah kabupaten Mamuju.

"Saya sudah tegaskan patut diduga uang pinjaman ini mengalir kesejumlah pejabat di Pemkab Mamuju," ungkap Razman Arif saat di temui di sela-sela proses pemeriksaan kilennya di Mapolda Sulawesi Barat.

Razman bahkan membeberkan, salah satu bukti bahwa uang pinjam tersebut atas nama pemerintah kabupaten Mamuju adalah dengan terbitnya surat dari Sekertariat Daerah yang ditandatangani oleh Sekda Mamuju, H. Suaib pada 29 Desember 2017 lalu.

Surat tersebut berisi permintaan kepada sejumlah pejabat untuk mengembalikan penggunaan dana pinjaman termasuk kepada Abdul Gafur dan Muhammad Daud Yahya selaku mantan Plt Sekda Mamuju.

"Artinya Pemkab Mamuju mengakui ada penggunaan uang pinjaman yang mengalir kepada saudara Muh. Daud Yahya," ujar pengacara kondang itu.

Dikutip dari dokumen yang diperoleh WACANA.Info dari pengacara salah seorang korban menyebutkan, pemerintah kabupaten Mamuju meminta kepada Muh. Daud Yahya untuk mengembalikan dana yang telah diterima dan digunakan sebesar Rp 207.2 Juta melalui Inspektorat Daerah dan diberi waktu paling lama 7 hari.

"Ini hasi pemeriksaan Inspektorat. Sehingga saya katakan patut diduga uang ini justru dipakai oleh Saudara Muh. Daud Yahya. Nah, pertanyaannya, kenapa hanya klien saya yang menjadi tersangka," keluh Razman.

Permintaan pengembalian pinjaman yang dimuat dalam surat itu juga ditujukan kepada Abdul Gafur. Ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 99 Juta melalui Inspektorat.

"Ini anehkan. Kenapa klien saya tidak diminta mengembalikan Rp 1,3 Miliar kalau ini memang utang pribadi saudara Gafur," kata Razman.

Permintaan untuk mengembalikan uang pinjaman lewat surat resmi pemerintah kabupaten Mamuju juga ditujukan kepada Asisten II pemerintah kabupaten Mamuju, Rahman untuk mengembalikan dana Rp 50 juta.

Pun kepada Asisten I pemerintah kabupaten Mamuju, Artis Effendy sebensar Rp 17 Juta. Kepada Asisten III pemerintah kabupaten Mamuju, Mas Agung sebesar Rp 9,6 Juta, kepada Staf Ahli, Muh Yusuf Yunus sebesar Rp 6 Juta, dan terakhir Bendahara yang tidak disebutkan namanya sebesar Rp 4.5 Juta.

"Bagaimana ceritanya klien saya mau dikorbankan. Sementara dia tugasnya memang mengurusi pejabat yang tidak punya SKPD dan tidak punya bendahara sendiri," tuturnya.

"Kemudian saya juga sudah bicara dengan Pak Kharis selaku korban, bahwa beliau sudah bertemu dengan Kepala Inspektorat dan mengakui dana dan dipake oleh Pemda dan sudah dikembalikan sebagian," simpul Razman Arif Nasution. (*/Naf)