Kata BPKP Soal Dugaan Korupsi APK
MAMUJU--Polda Sulawesi Barat rupanya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menindaklanjuti penanganan kasus dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) di KPU Sulawesi Barat.
Kasus yang pertama kali diendus Polda jelang Pemilukada awal 2017 lalu, hingga kini belum juga menemui titik terang.
BPKP perwakilan Sulawesi Barat sendiri masih harus membutuhkan banyak kelengkapan data untuk keudian melakukan audit kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut. Hal itu diungkapkan Koordinator Pengawas Bidang Intansi Pemerintah Pusat, BPKP Sulawesi Barat, Baharuddin Rahman.
Ditemui, Kamis (19/10), Baharuddin mengatakan, lambatnya rekomendasi hasil audit kerugian negara dari BPKP dikarenakan berkas yang dilimpahkan oleh pihak Kepolisian masih banyak yang kurang.
“Kami itu kan bergeraknya komunikasinya dengan Polda. Ini ada yang kurang Pak, tolong dilengkapi. Jadi memang prosesnya agak panjang,” tutur Banaruddin.
Diakui Baharuddin, hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu percepatan proses audit. Jika diperlukan, BPKP bakal melibatkan ahli grafika untuk mengukur kualitas barang.
“Jadi metode kami hanya menghitung secara administrasi. Kalau soal lain kami akan panggil pihak yang bekompetensi. Misalnya penghitungan volume spek jalan, itu kami minta dinas PU untuk menghitungnya,” paparnya.
Dikatakan Baharuddin, sampai saat ini pihak Polda cukup intens dalam upayanya melengkapi sejumlah data yang diperlukan. Namun dalam prosesnya masih juga terdapat kekurangan.
“Jadi hasil komunikasi kami itu. Polda pun biasanya kadang mereka pikir sudah lengkap, ternyata kurang. Jadi informasinya kami sudah serahkan. Ternyata masih kurang, memang sudah menyerahkan tapi biasanya masih kurang,” tutup Baharuddin Rahman.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi APK sendiri mencuat menjelang Pemilukada awal 2017 silam. Polda yang kala itu masih dikomandoi Brigjen Pol Nandang merilis sejumlah pihak yang terindikasi kuat ikut terlibat pada kasus yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp 9 Miliar.
Ditanya seputar penanganan kasus tersebut, Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Baharuddin Djafar menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit dari lembaga Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) sebagai bahan awal dalam menetapkan tersangka.
“Karena tidak mungkin kita memproses suatu kasus tanpa ada kerugian negaranya,” sebut Baharuddin Djafar saat menggelar coffee morning dengan sejumlah pewarta di Mamuju, kemarin.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu menjelaskan, untuk memenuhi unsur penanganan pada proses selanjutnya menjadi hal yang wajib untuk membuktikan adanya kerugian negara.
“Jadi sekali lagi kawan-kawan kita masih menunggu. Yakinkan, kita akan memproses,” pungkas
Brigjen Pol Baharuddin Djafar.
Menunggu hasil audit BPKP juga pernah dilontarkan Kapolda Sulawesi Barat sebelumnya, Brigjen Pol Nandang. Dalam konfrensi pers Polda akhir Maret lalu, Brigjen Pol Nandang menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah punya niat untuk membuat kasus APK itu menjadi kian kabur. Hanya saja, selama data kerugian secara terperinci belum dikeluarkan oleh BPKP, pihaknya belum bisa berbuat lebih jauh.
"Bukan kami mandul. Tapi kami tidak bisa ngapa-ngapain selama data dari BPKP belum ada," sebut Nandang kala itu.
Pria yang kini dimutasi ke jabatan Kapolda Riau itu juga menyebut, data yang diterima dari BPKP tersebut akan dijadikan acuan mengusut tuntas dugaan praktek korupsi di tumbuh penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan keterangan BPKP itu nantinya kami akan mempercepat prosesnya. Kita juga dengan BPKP tidak bisa desak-desak karena dia harus betul-betul soal kerugian negara yang ditimbukan dari dugaan kasus tersebut," cetus Nandang.
Hal yang sama juga sempat diungkap Dir Reskrimsus Polda Sulawesi Barat, KBP Wisnu Andayanadi dalam konfrensi pers Awal Maret lalu. Pada kesempatan itu, Polda Sulawesi Barat juga menyebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi APK baru bisa ditindaklanjuti setelah polisi telah menerima data rill dari BPKP.
"Selama belum ada verifikasi dari BPKP, kita tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Wisnu Andayanadi saat diminta Kapolda Sulawesi Barat waktu itu, Brijen Pol Nandang untuk memberi penjelasan seputar penanganan kasus APK.
Dijelaskan Wisnu, data kerugian yang di peroleh dari BPKP nantinya akan menjadi acuan dalam melakukan peyidikan lebih lanjut. Meski juga disebut, data tersebut secara aturan bukanlah alat untuk menentukan siapa yang jadi tersangka.
"Kalau toh sudah ada keterangan dari BPKP, itu juga bukan sebagai aturan untuk menentukan tersangka," begitu penjelasan Wisnu Andayanadi. (Keto/A)