Ceh !, ASN Gabung HTI Sanksinya Bisa Diberhetikan

Wacana.info
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Foto/kemendagri.go.id)

JAKARTA--Pemerintah pusat secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di mata pemerintah, organisasi tersebut bertentangan dengan idiologi Pancasila yang telah menjadi falsafah bangsa Indonesia.

Pembubaran HTI tersebut juga merembet kepada para Aparatur Sipili Negara (ASN). Pemerintah dengan tegas menyiapkan sanksi kepada ASN yang diketahui terlibat dalam organisasi tersebut.

"Teguran disiplin sampai pemberhentian (untuk ASN yang terbukti tergabung dengan organisasi anti-Pancasila)," sebut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari detikcom, Kamis (27/07).

"Pemberhentian ini yang harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di ASN provinsi, di kota, kabupaten perebutan jabatan hanya karena ada isu ini. Jadi harus detail," sambungnya.

Pemberian sanksi terhadap ASN yang bergabung dengan HTI memang harus hati-hati. Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya akan mengutamakan dialog terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

"Ya pasti dipanggil dan diminta klarifikasi dulu, jangan hanya katanya dong," kata Tjahjo.

Ia telah memberi intruksi kepada seluruh ASN di Indonesia untuk hati-hati dalam mengikuti kegiatan organisasi. Menurut dia, ASN harus setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

"Kalau ASN saya sudah menginstruksikan untuk hati-hati ini. Pembubaran Ormas kan yang bertentangan tidak menjalankan fungsi dan tugas ormasnya sesuai dengan Pancasila. Ukuran simpatisan, ukuran pengikut, fungsionaris, pengurus maupun kader Ormas harus dibedakan dengan baik," jelas dia. 

Tjahjo menegaskan, harus ada bukti nyata baik video ataupun rekaman yang membuktikan oknum ASN tersebut menjadi anggota organisasi yang anti-Pancasila atau tidak.

"Misalnya di Depdagri kami bentuk tim, Ketuanya Pak Sekjen kalau nggak Irjen, oke inventaris ada bukti nggak dia mengucapkan, ada bukti nggak dia berdakwah, ada bukti nggak dia mengorganisir, ada bukti nggak dia menghimpun di lingkungan Depdagri yang memberikan pemahaman anti-Pancasila, itu harus detail aturannya ada UU-nya karena bagi ASN yang bersumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45 dan seterusnya," simpul Tjahjo Kumolo. (*/Naf)