Penutupan Masa Sidang Kedua DPRD Sulbar; 97 Kali Rapat, 18 Kali Kunjungan, dan 3 Perda

MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat resmi menutup masa sidang kedua untuk tahun 2017 ini. Rentang waktu di masa sidang kedua tersebut, lembaga legislatif Sulawesi Barat itu telah melakukan 97 kali rapat, 18 kali kunjungan, dan menghasilka 3 Perda.
Ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat, A Mappangara menyebutkan, selama masa persidangan kedua, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan rapat, reses atau kunjungan konstituen.
" DPRD pada masa persidangan telah menerima dan menampung aspirasi masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebut A. Mappangara saat memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2017, Rabu (24/05).
"DPRD juga menyetujui 3 Ranperda menjadi Perda. Masing-masing Perda perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, Perda kawasan tanpa rokok dan Perda pembentukan lembaga penyiaran publik Radio Banua Malaqbi," urainya.
Selain itu, Sekretaris DPD Demokrat Sulawesi Barat itu juga menyebut, di masa sidang kedua ini, DPRD menerima 4 aspirasi masyarakat sekaligus menjadi perhatian khusus DPRD.
"Sengketa lahan perkebunan antara perusahaan dan petani di Mamuju Utara, penyelesaian harga Tandan Buah Segar yang dinilai merugikan petani sawit, persoalan kinerja balai jalan dan jembatan yang dinilai kurang maksimal serta sengketa pulau Bala Balakang antara Sulawesi Barat dan Kalimamtan Timur," tutur A. Mappangara
Juga disebutkan, pimpinan DPRD Sulawesi Barat selama masa sidang kedua menerima surat masuk melalui sekretariat DPRD sebanyak 128 pucuk surat yang terkait dengan masalah bantuan dana, pengaduan masyarakat, masalah tanah. Sementara surat keluar DPRD sendiri sebanyak 290 puncuk. (Keto/A)