A Mappangara Jamin Rolling AKD Tak Ganggu Agenda DPRD

MAMUJU--Muncul kekhawatiran, alotnya proses rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Sulawesi Barat bakal menganggu sejumlah angenda ke-dewanan di lembaga leguslaitif itu. Wajar, sebab setelah sekian lama proses tersebut, hingga kini rolling AKD masih menemui kebuntuan.
Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara menegaskan, dinamika pada penentuan unsur pimpinan khususnya di 4 komisi DPRD yang ada memang cukup keras. Meski begitu, dirinya menjamin, fungsi DPRD sama sekali tak terganggu hanya karena alotnya proses rolling AKD tersebut.
"Agenda ke-dewanan tetap jalan. Hari ini kita tetap menjadwalkan rapat Bamus untuk membicarakan beberapa hal. Jadi ini tidak mengganggu," tegas A Mappangara yang ditemui Selasa (23/05).
Seperti diberitakan, sampai saat ini, baru ada 3 komisi yang telah menuntaskan proses pemilihan unsur pimpinannya. Sementara 1 komisi lainnya yakni komisi IV terpaksa harus ditunda hingga Senin pekan depan akibat alotnya proses pemilihan unsur pimpinan di komisi IV.
"Bagaimanapun juga AKD ini sudah terbentuk. Bahkan sudah disampaikan di rapat paripurna kemarin. Yang memang sedikit agak alot ini ialah susunan AKD secara lengkap, sebab unsur pimpinannya yang belum. Tapi kalau namanya AKD sudah lengkap semua anggotanya," sambungnya.
"Jadi saya fikit, agenda DPRD ke depannya itu tidak akan terganggu," pungkas A Mappangara.
Dari data yang diperoleh, baru ada 3 komisi yang telah final unsur pimpinannya. 1 komisi lainnya yakni komisi IV sampai detik ini masih alot.
Untuk komisi I diketuai Yahuda Salempang dari Fraksi Demokrat, komisi II dipimpin H Sudirman dari Fraksi Golkar, serta komisi III dikomandoi Rayu dari Fraksi PDIP. Pembahasan unsur pimpinan di Komisi IV sampai saat ini masih alot.
Penentuan unsur pimpinan di komisi IV rencananya akan dilanjutkan Senin pekan depan. Untuk selanjutnya ditetapkan dan disampaikan di forum rapat paripurna DPRD.
Rooling AKD memang menjadi keharusan untuk dilakukan di lembaga legislatif Sulawesi Barat itu. Tata Tertib (Tatib) DPRD yang pernah disepakati mewajibkan rooling AKD dilakukan tiap 2,5 tahun masa keanggotaan. (Naf/B)