Waduh, Dinas Sosial Sulbar DiLaporkan ke Ombudsman, Lukman: Ada Unsur Pelanggaran HAM

MAMUJU–Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut gaji sebanyak 9 orang ASN dari Juli hingga November 2016.
Dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.info, berdasarkan keterangan pelapor, 9 orang ASN tersebut adalah pindahan dari instansi lain, namun gaji pokok dan tunjangan mereka tidak dibayarkan lantaran nama mereka tidak di usulkan pada anggaran perubahan Tahun 2016 oleh pihak Dinas Sosial provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar menganggap, kasus tersebut masuk dalam kategori maladministrasi berat. Ia menilai kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Sulawesi Barat berujung pada terabaikannya hak para ASN di atas.
“Kalau kita telisik lebih dalam, ini murni maladministrasi berat. Bahkan secara tegas saya katakan ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Bayangkan saja, orang sudah bekerja tapi gajinya tidak dibayar. Ini mengabaikan hak orang lain,” tegas Lukman, Selasa (23/05).
Dijelaskan Lukman, secara profesional idealnya kasus ini tidak harus sampai berlarut-larut.
"Ini kan kejadian 2016, kenapa sampai saat ini belum ada solusi yang dilakukan oleh Pihak Dinas," keluh Lukman.
Selanjutnya, tindaklanjut sesuai kewenangan Ombudsman, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada Terlapor, dan Terkait untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi. Itu menjadi penting untuk mengetahui secara lengkap penyebab dari kasus ini, termasuk untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. (*/Naf)