Pemangkasan Aturan SIUP Agar Iklim Bisnis Kian Kondusif

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Grahalegalitas.com)

MAMUJU-Pemerintah pusat lewat Kementerian Perdanganan telah secara resmi menghapuskan aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan kata lain, pelaku usaha cukup sekali mendaftar SIUP dan tidak perlu lagi memperpanjangnya.

"Tapi kalau yang baru memulai usaha, harus mendaftar SIUP dulu," sebut Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan (Disdag) Mamuju, Nurbaya, Minggu (5/03).

Ia mengungkapkan, khusus di tahun 2016; sebelum aturan di atas resmi diberlakukan, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 16 rekomendasi izin perdagangan sebagai syarat diterbitkannya SIUP. 

Data jumlah izin perdagangan yang dikeluarkan oleh Disdag tersebut dapat dijadikan tolak ukur untuk menilai iklim usaha perdagangan yang nyatanya terhitung masih lesu. Meski di sisi lain, data tersebut sangat berbeda dengan realitasnya.

"Jadi kami tidak mengeluarkan izin, hanya rekomendasi untuk mendapatkan izin (SIUP, red). Sekarang yang mengeluarkan izin di kantor Sistab (BPM-PTSP Mamuju, red). Dan kami juga belum menerima laporan izin yang dikeluarkan dari Sistab berapa," sambungnya.

Nurbaya berharap, diberlakukannya aturan tersebut bisa membawa dampak postif terhadap indeks kemudahan berbisnis. Ia menyebut, aturan itu akan sangat menguntungkan dan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha perdagangan. Baik itu di wilayah jasa, maupun produk.

Lebih lanjut, Nurbaya mengatakan, kini tak ada lagi alasan bagi kalangan pelaku usaha untuk tidak memiliki SIUP. Pasalnya, syarat pengurusan SIUP juga sangat mudah, hanya membutuhkan surat keterangan usaha dari kelurahan. 

Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM dan Peindustrian Mamuju, total jumlah UMKM sepanjang tahun 2016 sebanyak 9.027 yang terdiri dari usaha jenis mikro 4.964, usaha jenis kecil 3.171, dan usaha menengah 892.

"Sebenarnya semua usaha harus punya izin perdagangannya. Kecuali yang mikro. Karena izin perdagangan (SIUP, red) hanya untuk usaha kecil dan menengah," jelasnya.

"Dan memang selama ini kami belum lakukan sosialisasi SIUP, karena belum dianggarkan. Tapi mudah-mudahan kedepan kita ada anggaran dan kita akan benahi secara bertahap," Nurbaya menjelaskan. (*/B)