Resmi, Gugatan SDK-Kalma Terdaftar di MK

Wacana.info
Akta Permohonan Gugatan di MK. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta secara resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat foto akta pengajuan permohonan SDK-Kalma yang diterima WACANA.info, Rabu (1/03), akta pengajuan permohonan pemohon dalam hal ini pasangan SDK-Kalma diketahui bernomor 46/PAN.MK/2017.

Dalam gugatan tersebut, SDK-Kalma sebagai pemohon serta memposisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat sebagai pihak termohon. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon tersebut juga dijelaskan, permohonan yang belum lengkap akan diberitahukan kepada Pemohon untuk dilengkapi segera, sejak Pemohon menerima surat pemberitahuan.

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon itu lengkap dibubuhi tandatangan panitera MK, Kasianur Sidauruk dan lengkap dengan stempel resmi milik MK. 

Untuk diketahui, merujuk ke Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon (DKPP) Nomor 46/PAN/PHP-GUB/2017, diketahui sejumlah berkas permohonan yang telah siap untuk diajukan pemohon diantaranya Permohonan, terdiri dari 1 asli 3 copy, Keputusan KPU, Daftar Alat/Dokumen Bukti, terdiri dari P.1 s.d P.4, Surat Kuasa, serta Flash-disk(A/Naf)