KPID Sulbar Teken MoU dengan STAIN Majene

Wacana.info
Penandatanganan MoU Antara KPID Sulbar dengan STAIN Majene. (Foto/Humas KPID Sulbar)

Majene--Sebagai upaya untuk meningkatkan literasi dan pemantauan siaran di Sulawesi Barat. Komisi Penyiaran Indonesia Daeeah (KPID) Sulawesi Barat membangun kerjasama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN) Majene.

Kerjasama tersebut dimuat dalam sebuah MoU yang ditandatangani baik oleh KPID Sulawesi Barat maupun pihak STAIN Majene di hotel Villa Bogor, Majene, Kamis (1/08).

Ketua STAIN Majene, M Napis Djuaeni serta Wakil Ketua KPID Sulawesi Barat, Budiman Imran mewakili lembaganya masing-masing dalam penandatanganan MoU tersebut, disaksikan Wakil Ketua I bidang Akademik dan Kelembagaan, Muliadi, Wakil Ketua III bidang Administrasi dan Kemahasiswaan, Anwar Sadat dan Komisioner KPID Sulawesi Barat bidang Perizinan, Urwa serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.Info, dalam sambutannya, M. Napis Djuaeni mengaku menyambut baik kerjasama yang dibangun KPID Sulawesi Barat untuk memperkenalkan bagaimana menata penyiaran di daerah ini.

"Tentu civitas akademika STAIN Majene akan ambil bagian dalam program tersebut, sebagaimana maksud dan tujuan nota kesepahaman ini dengan melibatkan mahasiswa untuk melakukan pengabdian dan penelitian dalam bidang penyiaran," beber M. Napis Djuaeni.

Sementara itu, Budiman Imran berharap, penandatanganan kerjasama tersebut dalam menjadi awal yang baik dalam upaya mewujudkan dunia penyiaran yang bermanfaat bagi masyarakat.

Koordinator pengawasan isi siaran, KPID Sulawesi Barat, Busran Riandhy mengurai, terdapat empat point tujuan dan maksud dari MoU dengan STAIN Majene tersebut. Kata dia, MoU di atas diharapkan bisa menjadi alat untuk saling memberi penguatan dalam Tupoksi masing-masing.

Poin pertama, kata Busran, MoU itu erat kaitannya dengan tri darma perguruan tinggi, pendidikan dan pengajaran, penelirian dan publikasi serta pengabdian kepada masyarakat pada proses pendidikan. Kemudian terwujudnya literasi media dalam penciptaan dan pemantauan siaran televisi dan radio. 

Lalu terciptanya pemuktahiran program pendidikan, penyelenggaraan perkuliahan, pemagangan, riset di KPID Sulbar serta pengembangan dan pengabdian masyarakat. Serta bekerjasama dengan berdasar pada prinsip saling membantu dalam usaha melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif isi siaran televisi dan radio.

Penandatangan MoU dengan STAIN Majene tersebut merupakan yang kelima kalinya dilakukan oleh KPID Sulawesi Barat. Setelah Bawaslu dan KPU Sulawesi Barat soal Pengawasan iklan kampanye, Kanwil Kemenag Sulawesi Barat dan MUI Sulbar terkait pengawasan isi siaran dakwah.

"Insya Allah pada pertengahan Agustus 2019 ini juga akan dilakukan MoU dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar tentang Pengawasan iklan obat dan makanan pada Lembaga penyiaran, tentu dengan usaha KPID Sulbar pada periode 2019-2022 dapat berjalan maksimal guna terciptanya siaran sehat untuk rakyat. Dimana siaran-siaran yang ditonton dan didengar dapat menjadi tuntunan dan pedoman dalam meningkatkan tarap hidup masyarakat," pungkas Busran Riandhy. (*/Naf)