Dokumen Pembahasan APBD Perubahan Belum di DPRD, Begini Penjelasan Sekda Mamuju

Wacana.info
Sekda Mamuju, H Suaib. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--DPRD Mamuju telah mewarning eksekutif untuk segera memasukkan rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2019.

Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi menegaskan, jika merujuk pada Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, mestinya penyampaian rancangan KUA dan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah dilakukan paling lambat minggu pertama pada bulan Juli.

Sementara untuk agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Mamuju, H Suaib menjelaskan, per hari ini, pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 belum lah terlambat. Kata dia, sampai akhir bulan September, APBD Perubahan itu masih bisa ditetapkan.

Ditemui di ruang kerjanya, H Suaib menyebut, salah satu alasan mengapa rancangan KUA dan PPAS itu belum juga disetor ke DPRD adalah penyesuaian anggaran Pemilukada yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

"Insya Allah, minggu ini kita sudah sorong," beber H Suaib, Selasa (30/07).

Menurut dia, pemerintah kabupaten Mamuju wajib mengakomodir pembiayaan pelaksanaan Pemilukada yang tahapannya sudah dimulai sejak tahun 2019 ini. Kata dia, sejumlah anggaran yang diusulkan baik oleh KPU maupun Bawaslu sedang difinalkan pembahasannya di internal pemerintah.

Hal itu lah yang kemudian membuat rancangan KUA dan PPAS itu belum dimasukkan ke DPRD. Menunggu finalisasi anggaran Pemilukada yang mau tidak mau sudah harus termaktub dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2019.

"Tadi sudah kita bertemu dengan KPU dan Bawaslu, berdasarkan usulan anggaran dari mereka. Yah tentu kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dengan aturan-aturan yang ada. Prinsipnya tidak ada masalah. Hanya tadi ini, kita sama-sama memberi kesempatan untuk sama-sama duduk kembali untuk membicarakan secara teknis. Karena ada beberapa hal yang di luar dari kemampuan kami untuk melihat kegiatan-kegiatannya. Misalnya, kalau kita lihat, kegiatan ini lebih anggarannya, tapi ternyata secara teknis menurut mereka (KPU dan Bawaslu) ini penting. Itu kan kita tidak tahu," beber H Suaib.

"Makanya, kita belum juga bisa mendorong pembahsan APBD Perubahan ini, karena kita juga masih harus menunggu pembahasan akhir dengan KPU dan Bawaslu," sambungnya.

Dikatakan H Suaib, tidak ada masalah dengan anggaran pelaksanaan Pemilukada yang diusulkan KPU dan Bawaslu. Hanya saja, yang masih harus didiskusikan bersama, kata H Suaib, ialah item-item kegiatan yang sudah harus dimasukkan ke dalam manajemen penganggaran APBD Perubahan tahun 2019.

"Saya kira sudah tidak ada masalah. Tapi kan dari segi nilainya, besaran nilainya pasti akan kita sesuaikan. Pemerintah juga wajib untuk menganggarkan itu, KPU dan Bawaslu pun tidak mempermasalahkan soal berapa kesiapan anggaran yang disediakan oleh pemerintah," ujar mantan Kadis PU kabupaten Mamuju itu.

"Ini juga jadi alasan mengapa dokumen pembahasan APBD Perubahan belum kita dorong ke DPRD, karena kita harus mengakomodir anggaran pelaksanaan Pilkada itu," pungkas H Suaib. (Naf/A)