Belum Ada Tanda-Tanda Penyerahan Dokumen KUA dan PPAS, Suraidah: Malu Kita Pada Rakyat
MAMUJU-Jika harus konsisten dan patuh terhadap pedoman yang dituangkan dalam peraturan Menteri, saat ini DPRD Mamuju idealnya sudah bersiap untuk agenda penandatanganan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD terkait hal rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2019.
Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi menyebut, hingga kini pihaknya belum melihat tanda-tanda dokumen rancangan KUA dan PPAS itu APBD Perubahan tahun 2019 itu diserahkan.
Padahal merujuk ke Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, mestinya penyampaian rancangan KUA dan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah dilakukan paling lambat minggu pertama pada bulan Juli.
Sementara untuk agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
"Tapi ini kan saya melihat ada gejala belum adanya tanda-tanda akan dilakukan penyerahan," beber Suraidah dalam keterangan persnya kepada WACANA.Info, Senin (29/07).
Politisi cantik yang juga ketua DPC Demokrat Mamuju itu menambahkan, kondisi tersebut jelas meninggalkan pertanyaan di lembaga legislatif Mamuju.
"Bahwa kita ini kan mau komitmen dan patuh sama Permendagri. Nah mana kepatuhan itu. Jangan karena keterlambatan ini kita saling tuding lagi," tegasnya.
"Malu kita pada rakyat. Di permukaan kita sering berteriak mau bangun ini dan itu. Belum lagi di media sampai di Medsos kita menyajikan mimpi-mimpi indah tentang wajah Mamuju di masa depan. Tetapi baru urusan penting dan untuk patuh pada regulasi pedoman penyusunan APBD, kita sudah tampak tak serius. Padahal kan pada APBD itulah semua perencananaan pembangunan dan kepentingan publik diperbincangkan. Kan tidak bagus kalau gara-gara kita terlambat dan membahasnya relatif dipercepat karena keburu waktu, masyarakat bilang Pemkab dan DPRD dikua kale mambahas (hanya terkesan membahas)," sambung dia.
Suraidah juga mengingatkan, sekiranya secara teknis proses tersebut mandek, setidaknya pimpinan daerah melakukan monitoring terhadap perangkat pembantunya.
"Kan di sana (Pemkab) ada Pak Sekda sebagai ketua TAPD. Di bawahnya ada lagi pembantu-pembantunya seperti orang keuangan dan Bappeda. Mereka ini lebih tahu bagaimana Permendagri itu mengatur. Kalau memang di sana yang bermasalah ya dilihat-lihatlah. Biar mekanisme penganggaran tetap berjalan sesuai regulasi yang ada," tutup Suraidah Suhardi. (*/Naf)