Menuju Pilkada 2020, KPID Dorong Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan
MAMUJU--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat mendorong pembentukan gugus tugas pengawasan konten siaran di setiap kabupaten. Hal itu dianggap penting untuk mengoptimalkan pengawasan kklan kampanye dalam Pemilukada Serentak 2020.
Itu disampaikan Ketua KPID Sulawesi Barat, April Ashari Hardi saat menjadi narasumber dalam evaluasi fasilitasi kampanye serentak tahun 2019 di KPU Sulawesi Barat belum lama ini. Kata dia, dalam menjalankan tugas pengawasan, KPID Sulawesi Barat menjalankan Tupoksi sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman gugus tugas diantara tiga lembaga; KPID, KPU provinsi dan Bawaslu.
KPID Sulawesi Barat sendiri telah membagi tugas kepada seluruh komisioner dan staf untuk melakukan pengawasan masa kampanye Pemilu 2019 di media elektronik (televisi dan radio).
"Kami berbagi tugas pengawasan pada tahapan Kampanye, pungut hitung dan pada tahapan rekapitulasi," beber April Ashari dalam keterangan persnya, Senin (29/07).
Dikatakan April Ashari, terdapat beberapa kendala yang ditemui dalam proses pengawasan lembaga penyiaran pada Pemilu 2019 lalu. Salah satu kendalanya yakni tidak terbukanya akses data dari penyelenggara Pemilu, termasuk dari Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran swasta (LPS) yang menayangkan dan menyiarkan iklan datanya tidak tersedia.
"Dari kondisi tersebut, kami sangat berharap tidak terulang dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang," harap April Ashari.
"Kami mendorong, KPU dan Bawaslu kabupaten untuk membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye, memberikan kontribusi yang terbaik melalui pengawasan, pemantauan dan pembinaan lembaga penyiaran media eletronik (televisi dan radio) yang ada di provinsi Sulawesi Barat," terang April Ashari. (*/Naf)