Dugaan Pelanggaran Kampanye Enny Anggraeni, Bawaslu: Kita Akan Proses
MAMUJU--Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dijalani calon Wakil Gubernur, Enny Anggraeni telah dilayangkan oleh tim hukum Pasangan Calon Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, Sabtu (5/11). Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Busran Riandi berkomitmen untuk memproses setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima lembaga yang ia pimpin.
"Tentu kita akan proses. Apapun itu, kita sudah punya mekanisme untuk menyelesaikan setiap laporan dugaan pelanggaran yang kami terima," sebut Busran via talepon.
Seperti diberitakan, kampanye yang dibalut kegiatan jalan santai oleh tim pemenangan Pasangan Calon Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni Anwar diduga sarat akan pelanggaran. Informasi yang diperoleh dari Panwaslu Mamuju menyebut, selain adanya pemberian door prize berupa barang dengan nominal di atas Rp. 1 Juta Rupiah, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan tersebut juga dipermasalahkan oleh pengawas Pemilukada.
Padahal, jika merujuk ke PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye Pemilukada dijelaskan, adanya larangan pemberian door prize pada kegiatan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olah raga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kampanye melalui media sosial.
Pasal 69 ayat 1 di PKPU itu ditegaskan adanya larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. Meski ayat 5 di pasal yang sama juga disebutkan batasan nilai nominal hadiah pada kampanye dalam bentuk perlombaan. Di sana dijelaskan, adanya keleluasaan tim kampanye untuk memberikan hadiah berupa barang, namun nilai nominal dari barang yang dimaksud dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 1 Juta.
"Khusus untuk dugaan pelanggaran pada kegiatan jalan santai itu, kami sudah mendengar informasi dari Panwaslu Mamuju. Tapi apapun itu, tentu kita punya mekanisme. Kita akan kaji terlebih dahulu," simpul Busran Riandi. (*)