Pemberian Door Prize dan Keterlibatan ASN, Kampanye Enny Sarat Pelanggaran
MAMUJU--Jalan santai, dipilih oleh calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeni Anwar untuk mengisi jadwal kampanyenya di Mamuju, Sabtu (5/11) pagi. Kegiatan tersebut terbukti efektif dengan melihat antusiasme masyarakat untuk mengikuti jalan santai dari calon Wakil Gubernur nomor urut 3 itu.
Meski begitu, jalan santai tersebut nyatanya menuai masalah. Pemberian beragam door prize kepada peserta yang beruntung jadi sumber problem. Hal itu diungkapkan Divisi Pencegahan, Panwaslu Mamuju, Faisal Jumalang.
"Kebetulan, saya sendiri yang secara langsung ada di kegiatan itu. Di sana kami menemukan pelanggaran kampanye. Masalahnya, pihak penyelenggara memberikan hadiah kepada peserta jalan santai berupa sejumlah barang yang jika dinominalkan sebagian besar bernilai di atas Rp. 1 Juta. Ini temuan kita," ungkap Faisal.
Merujuk ke PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye Pemilukada dijelaskan, adanya larangan pemberian door prize pada kegiatan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olah raga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kampanye melalui media sosial.
Pasal 69 ayat 1 di PKPU itu ditegaskan adanya larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. Meski ayat 5 di pasal yang sama juga disebutkan batasan nilai nominal hadiah pada kampanye dalam bentuk perlombaan. Di sana dijelaskan, adanya keleluasaan tim kampanye untuk memberikan hadiah berupa barang, namun nilai nominal dari barang yang dimaksud dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 1 Juta.
Atas dasar itu lah Panwaslu Mamuju menduga kuat adanya pelanggaran pada kampanye yang yang dikemas dalam gerak jalan santai dari Enny Anggraeni Anwar. Alasannya jelas, door prize yang dijanjikan pada kegiatan itu sebagian besar bernilai di tas Rp. 1 Juta. Door prize-nya seperti sepeda motor, lemari es, televisi dan beberapa hadiah menarik lainnya.
"Saat ini sedang kami proses. Selanjutnya mungkin hari ini akan kami masukkan ke bagian penindakan. Tetap akan kita kaji, siapa terlibat. Apakah tim sukses, atau ada keterlibatan kandidat pada kegiatan itu," sambung Faisal.
Faisal menuturkan, pada kegiatan jalan santai tersebut pihak penyelenggara memang tidak membagikan beragam door prize yang dimaksud di tengah kegiatan. Meski begitu, unsur dugaan pelanggaraannya tetap saja kuat. Sebab, ada unsur menjanjikan dan meng-iming-imingi peserta dengan beragam hadiah.
"Memang benar, di sana tidak ada pembaerian door prize secara langsung. Namun, tetap saja ada unsur menjanjikan hadiah pada kegiatan itu. Panitia tetap mengundi kupon dari peserta, namun proses pemberian hadiahnya tidak dilaksanakan secara langsung. Saya sendiri asudah mengingatkan. Panitia hanya mengundi, lalu mempersilahkan peserta yang beruntung untuk menghubungi pihak panitia untuk menyelesaikan soal door prize yang dimaksud. Ini yang tetap akan kita kaji terlebih dahulu," kata Faisal.
Tak hanya itu, Faisal juga menyebut, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kampanye Enny Anggraeni pagi itu. Pihaknya akan tetap melakukan kajian khusus terkait sejumlah temuan dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan tersebut.
"Kami juga melihat adanya keterlibatan ASN pada acara itu. Khusus untuk masalah ini, masih akan kita kaji, sebab kami tidak tahu nama persis dari oknum ASN yang terlibat, demikian juga soal jabatannya. Namun memang rata-rata ASN yang terlibat datang dari pejabat Pemprov," demikian Faisal Jumalang. (*)