Dugaan Pelanggaran Kampanye Enny Anggraeni, Tim Hukum SDK-Kalma Datangi Bawaslu
MAMUJU--Dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye calon Wakil Gubernur, Enny Anggraeni Anwar bikin tim hukum beraksi. Pembagian door prize dengan nominal di atas Rp. 1 Juta pada kampanye dibalut jalan santai itu diyakini mengandung unsur pelanggaran.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, tim hukum Pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat. Ditemui di sekretariat Bawaslu Sulawesi Barat, tim hukum SDK-Kalma, Nasrun Natsir menyebut, kegiatan kampanye yang digelar Enny Anggraeni di atas telah dengan jelas mengandung unsur pelanggaran.
"Sesuai aturan, Paslon dalam melakukan kampanye tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada warga di atas Rp. 1 Juta," sebut Nasrun, Sabtu (5/11).
Merujuk ke PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye Pemilukada dijelaskan, adanya larangan pemberian door prize pada kegiatan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olah raga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kampanye melalui media sosial.
Pasal 69 ayat 1 di PKPU itu ditegaskan adanya larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. Meski ayat 5 di pasal yang sama juga disebutkan batasan nilai nominal hadiah pada kampanye dalam bentuk perlombaan. Di sana dijelaskan, adanya keleluasaan tim kampanye untuk memberikan hadiah berupa barang, namun nilai nominal dari barang yang dimaksud dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 1 Juta.
Hal itu lah yang kemudian diadukan tim hukum SDK-Kalma ke Bawaslu. Laporan tersebut juga telah resmi diterima pihak Bawaslu lewat surat dengan nomor registrasi 01/LP/Pilgub/XI/2016.
"Kami meminta Bawaslu menyikapi ini dengan serius. Selanjutnya, kami berharap, Bawaslu mengklarifikasi temuan ini ke pihak terlapor," pungkas Nasrun.(*)