Proyeksi Penerimaan Pajak Turun Hingga Rp 64 Miliar
MAMUJU--Pemerintah provinsi Sulawesi Barat memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Suhardi Duka menuntaskan rapat khusus dengan Sekda, Bapenda, BPKAD, dan perwakilan BKPSDM terkait THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Senin (16/03).
Meski bekerja dari rumah, para PPPK dan PPPK Paruh Waktu itu tetap menerima gaji bulanan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” terang Suhardi Duka.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.
“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 36 Miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus menerima kenyataan atas penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama; pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pajak rokok.
Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp 140 Miliar, turun menjadi Rp 103 Miliar. Sementara pajak rokok yang semula diperkirakan Rp 140 Miliar juga turun menjadi Rp 113 Miliar.
Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut berkurang dari Rp 280 Miliar menjadi sekitar Rp 216 Miliar. Turun sekitar Rp 64 Miliar.
“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” ucap Suhardi Duka.
Pemberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan jadi langkah antisipasi yang sifatnya sementara. Di sisi lain, mereka tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” sambungnya.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei.
“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” demikian Suhardi Duka. (*/Naf)









