Advertorial

Perkuat Kepastian Hukum Pengadaan Tanah Lewat Harmonisasi Regulasi

Wacana.info
(Foto/Instagram Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA--Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian ATR/BPN terus berupaya memperkuat kepastian hukum pengadaan tanah. Ini dilakukan melalui rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Rapat yang dipimpin Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Heny Susilowati tersebut dihadiri oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, dan staf Ditjen PTPP secara luring. Secara daring, hadir perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) dan Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.

Fokus utama rapat adalah menyempurnakan Rapermen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, landasan hukum pengadaan tanah untuk pembangunan. Pembahasan ini penting untuk mengatasi kendala seperti penyelesaian bidang tanah dengan status kepemilikan tidak diketahui (no name), yang sering menghambat proyek strategis nasional.

Masukan dari rapat akan menjadi dasar tindak lanjut kebijakan, termasuk penyesuaian Surat Edaran Direktur Jenderal terkait tata cara penyelesaian bidang tanah tidak bertuan.

Ditjen PTPP berkomitmen menciptakan regulasi yang adaptif dan implementatif untuk menjawab kebutuhan pembangunan nasional secara cepat. Diharapkan, proses pengadaan tanah akan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk tata kelola pertanahan yang modern dan terpercaya demi pembangunan berkelanjutan. (*/Naf)