Gubernur Rasionalkan Target Pendapatan di APBD Perubahan

MAMUJU--Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan perkiraan plafon anggaran sementara (perubahan KUA-PPAS) tahun 2025 mulai dibahas di DPRD Sulawesi Barat. Di forum paripurna DPRD Sulawesi Barat, Rabu (23/07), Gubernur Suhardi Duka memberi penjelasan umum seputar perubahan KUA-PPAS tahun 2025.
Delapan alasan utama dilakukannya perubahan disampaikan Suhardi Duka di hadapan para pimpinan serta sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat yang sempat hadir. Delapan alasan itu masing-masing; penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, penyesuaian target indikator makro pembangunan daerah, penggunaan/pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran(SiLPA) Tahun Anggaran 2024, penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah(PAD), penyesuaian target pendapatan transfer, pemfokusan program, kegiatan, dan sub kegiatan, serta belanja, peningkatan kualitas pelayanan publik di desa, serta kerjasama peningkatan konektivitas transportasi udara.
Penggunaan alasan di atas bikin sejumlah item serta angka yang termuat di APBD pokok tahun 2025 terkoreksi. Salah satunya revisi target PAD. Bagian yang cukup disorot Suhardi Duka.
Penyesuaian target PAD, kata Suhardi Duka, dilakukan berdasarkan dengan realisasi sampai dengan tahun berjalan. Ia menegaskan, apa yang ditargetkan di tahun dalam APBD pokok tahun 2025 mustahil untuk dicapai.
"Ini kita lakukan penyesuaian. Karena pasti tidak tercapai kalau itu yang kita gunakan," ucap Suhardi Duka.
Dikutip dari apa yang dipaparkan Suhardi Duka di forum paripurna hari itu, nominal Rp 2.104.676.581.406,00 jadi angka yang termuat dalam nomenklatur pendapatan dalam APBD tahun 2025. Di dalamnya meliputi sejumlah komponen pendapatan, salah satunya PAD yang dipatok di angka Rp 655.461.713.238,00.
Angka tersebut kemudian direvisi. Dalam nomenklatur pendapatan di perubahan APBD tahun 2025 nilainya berkurang menjadi Rp. 1.890.215.647.497,00 alias berkurang 10,19 Persen dari apa yang ditetapkan sebelumnya. PAD pun begitu, mengalami koreksi dan berkurang di angka Rp 595.081.227.329,00, berkurang 9,52 Persen.
"Target pendapatan itu tidak mungkin tercapai. Disusun tidak berdasarkan pada hasil perhitungan yang realistis," beber Suhardi Duka mengomentari target pendapatan daerah di APBD pokok tahun 2025.
Suhardi Duka, mantan anggota DPR RI itu menyebut, mematok target pendapatan 'setinggi langit' di APBD 2025 lebih didasarkan pada keinginan itu melakukan aktivitas belanja yang tinggi. Meski sebenarnya kemampuan untuk itu sudah tak memungkinkan. Yang seperti itu, kata dia, adalah paradigma yang sesat.
"Maka dinaikkan target PAD seakan-akan bisa dicapai, ternyata setelah ditelusuri ternyata memang tidak bisa dicapai. Nah kita revisi di perubahan dan itu menurun. Contoh, pendapatan sewa perwakilan di Jakarta. Tahun 2024 itu Rp 200 Juta. Dia target di APBD pokok tahun 2025 Rp 6 Miliar. Itu kan tidak rasional, itu contohnya," Suhardi Duka menutup. (*/Naf)