Pemprov Sulbar Ingatkan Kelengkapan Dokumen dalam Pengajuan Izin Tambang

MAMUJU--Jadi hal yang wajib untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif dalam proses permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk keperluan tertentu. IUP merupakan izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara dalam skala eksplorasi maupun produksi. Sementara itu, SIPB dikhususkan untuk kegiatan pertambangan batuan seperti tanah urug, batu gamping, atau pasir, yang umumnya digunakan untuk menunjang proyek-proyek pembangunan tertentu, termasuk proyek strategis nasional maupun daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberi penegasan ihwal kewajiban pemenuhan seluruh persyaratan tersebut. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra menegaskan, pengetatan proses tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga; memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
"Kami berkomitmen mendukung misi tersebut melalui pelayanan publik yang transparan dan berbasis regulasi. Proses perizinan pertambangan kini kami lakukan secara sistematis dan terbuka,” terang Chandra, Senin (30/06).
Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham menambahkan, kebijakan strategis di bidang perizinan pertambangan kini diarahkan pada prinsip ketelitian, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.
"Setiap permohonan harus diverifikasi menyeluruh. Tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kami cek pula profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan,” sumbang Ilham.
Secara teknis, proses perizinan ini kini mengikuti standar verifikasi yang lebih ketat dan transparan, sebagaimana tercantum dalam daftar periksa (checklist) resmi Kementerian ESDM.
"Pemohon SIPB wajib melengkapi persyaratan mulai dari penggunaan akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), bukti kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, daftar koordinat wilayah, hingga pernyataan tidak menggunakan bahan peledak serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup," terang Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara, Arnawaty Achmad.
Ia menambahkan, beberapa dokumen penting lainnya, seperti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, salinan kontrak proyek pembangunan dari pemerintah pusat atau daerah, serta data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership) menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses verifikasi.
Sebagai informasi, permohonan SIPB saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara itu, proses perizinan IUP mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Melalui standar dan proses yang ketat di atas, Dinas ESDM Sulawesi Barat berharap seluruh kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, bertanggung jawab, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*/Naf)