SC Musda Ingatkan BPC HIPMI Tak Keluarkan Rekomendasi Ganda
MAMUJU--Ketua Steering Committee (SC) Musda VI Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Barat, Irvan Alkhatiri mengingatkan kepada seluruh Badan Pengurus Cabang (BPC) agar tak menyalahi aturan dalam mengeluarkan rekomendasi kepada bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Barat periode 2025-2028. Berdasarkan PO dan ADRT HIPMI tentang pelaksanaan Musda, satu BPC hanya bisa mengeluarkan satu rekomendasi untuk bakal calon ketua umum.
"Aturanya sudah jelas. Jadi kami ingatkan agar BPC tidak melanggar," kata Irvan," dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.Info, Senin (30/06) malam.
Penegasan tersebut dilontarkan Irvan pasca isu tak sedap yang menimpa BPC HIPMI Kabupaten Mamuju. Meski telah dibantah oleh Ketua BPC HIPMI Mamuju, Rafiulnur Arsa, isu rekomendasi ganda yang diterbitkan HIPMI Mamuju itu nyatanya terdengar begitu bising.
Irvan menegaskan, bagi BPC yang dengan sengaja mengeluarkan lebih dari satu rekomendasi, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kami akan berikan sanksi tegas kepada BPC yang mengeluarkan rekomendasi ganda atau lebih dari satu. Sudah tidak ada toleransi," demikian Irvan.
Sementara itu, Sekretaris BPD HIPMI Sulawesi Barat, Solihin ikut membenarkan rekomendasi yang diterbitkan BPC HIPMI Mamuju memang diperuntukkan bagi dua bakal calon. Pertama yang dikantongi oleh bakal calon ketua BPD HIPMI Sulawesi Barat, Zulfikar Suhardi, rekomendasi lainnya juga dikantongi bakal calon ketua lainnya, Andi Ricki Rosali.
"Sama-sama lembar asli. Bukan PDF. Keduanya tanda tangan basah, lengkap dengan stempel," ungkap Solihin yang dihubungi via sambungan telepon.
Untuk meluruskan berbagai kabar miring yang menerpa BPC HIPMI Mamuju itu, Solihin menyarankan agar segera diterbitkan surat pernyataan resmi yang memuat arah rekomendasi BPC HIPMI Mamuju. Sekaligus pernyataan perihal pembatalan rekomendasi lainnya.
"Paling lambat tanggal 2 Juli 2025 ini. Kalau menurut saya, satu-satunya jalan keluarnya itu. Segera buat surat pernyataan resmi," pungkas Solihin. (*/Naf)









