Pemerintahan

2025, Sulbar Tanpa Pembangunan Infrastruktur ?

Wacana.info
Perbaikan Jembatan di Jalan Arteri Mamuju Pasca Gempa Bumi Tahun 2021. (Foto/Net)

MAMUJU--Besar kemungkinan, Sulawesi Barat tak dapat merasakan pembangunan inrastruktur di bidang Pekerjaan Umum. Hal tersebut jadi salah satu imbas lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Bahtiar Baharuddin mengatakan, pemerintah daerah tak punya pilihan lain. Tunduk dan patuh pada keputusan pemeriuntah pusat jadi sebuah keharusan.

"Prisipnya, pemerintah pusat kan melakukan penghematan anggaran. Apa yang menjadi perintah pusat, langsung kita laksakanakan. Dampak paling besar itu kan infrastruktur, hampir habis semua itu. Pasti (tidak ada pembangunan infrastruktur), kondisi negara seperti itu yah kita loyal saja ke pemerintah pusat," beber Bahtiar, Senin (3/02).

Secara umum, Inpres nomor 1 Tahun 2025 itu berisi tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan anggaran yang tertuang baik dalam APBN maupun APBD tahun 2025. Instruksi tersebut ditujukan ke para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintahan non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Termasuk para gubernur dan bupati/wali kota.

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. (Foto/Istimewa)

"Kita kan sudah pernah melewati situasi sulit seperti waktu covid dulu kan ?. Saya pikir karena ada penghemtan demi kepentingan negara yang lebih luas, yah tentu kita akan sesuaikan. Termasuk belanja-belanja yang selama ini tidak produktif langsung kita sesuaikan. Pokoknya kita sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat)," begitu kata Bahtiar Baharuddin.

Sulbar Tanpa DAU Bidang Pekerjaan Umum

Tampil sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi trasfer ke daerah tahun anggaran 2025. Keputusan yang lahir dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 yang diteken Sri Muliani di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

Dari keputusan tersebut diperoleh informasi terkait besaran (Dana Alokasi Umum) DAU untuk Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025. Untuk komponen DAU yang ditentukan penggunaannya, bidang pendidikan ditentukan sebesar Rp 138.111.378.000, bidang kesehatan di angka Rp 42.477.947.000. Sementara bidang pekerjaan umum; nihil.

Masih dari salinan keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, jumlah DAU untuk dukungan di sektor pendidikan terdiri dari SMA senilai Rp 960.926.000, serta SMK sebesar Rp 7.812.000.000. Sementara untuk dukungan di sektor kesehatan ada di penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan dengan anggaran Rp 5.000.000.000.

APBD Terkoreksi

Presiden secara khusus meminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi sejumlah belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau Focus Group Discussion (FGD). Hal itu tertuang dalam diktum keempat Inpres 1 Tahun 2025.

Termasuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 Persen. Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Gubernur dan bupati/wali kota pun diminta untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Para kepala daerah juga diminta untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan anttar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

"Jadi ini kita baru akan bicarakan kembali bersama DPRD bersama TAPD untuk bisa diselesaikan cepat. Karena kita juga tunggu Juknisnya juga, apakah akan mengikuti pola yang di jakarta atau ada ketentuan khusus untuk APBD," jelas Sekretaris BPKPD Sulawesi Barat, Fahri Yusuf kepada WACANA.Info.

Fahri memastikan, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu bakal berpengaruh ke postur APBD Sulawesi Barat yang saebelumnya telah ditetapkan. Dalam proses reposisi anggaran, pihaknya memastikan bakal tetap mematuhi patron-patron yang telah tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Paripurna Pengesahan APBD Sulbar Tahun 2025. (Foto/Net)

"Sekarang kita telah mendesain untuk melakukan refocusing. Yang mana penyesuaian anggaran itu bisa memenuhi kondisi fiskal kita. Kalau bisa ada penyesuaian, perjalanan dinas, ATK, Bimtek, belanja peralatan dan lain sebagainya. Kalau juknisnya sudah terbut, kita akan lanjutkan. Biasanya itu akan pedoman khusus kalau penyusunan APBD. Kalau misalnya ada perubahan berdasarkan Inpres itu, yah kita tunggu juknisnya," terang dia.

Hal lain yang juga tak kalah pentingnya, kata Fahri adalah tentang apa dan bagaimana proses refocusing anggaran itu sedapat mungkin fit dan proper dengan visi misi gubernur dan wakil gubernur definitif. 14 Februari tahun 2025 jadi batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran kepada Menteri Keuangan.

Kondisi itu menimbulkan satu persoalan sendiri di internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pasalnya, gubernur dan wakil gubernur hasil Pemiihan serentak tahun 2024 baru akan dilantik di tanggal 20 Februari 2025.

"Penting untuk membahas fokus penguatan dalam visi misinya. Apa yang harus kami perbuat untuk itu. Termasuk membahas itu (efek dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025). Kita harus meropisisi ulang APBD karena kondisi fiskal kita kecil. Kami juga sedapat mungkin menghitung kembali besaran pendapatan sekecil apapun pendapatan untuk memenuhi fiskal kita. Kita lihat saja nanti seperti apa petunjuk dari gubernur baru," Fahri Yusuf menutup. (*/Naf)