Pencoblosan Usai, Kapan Kepala Daerah Terpilih Dilantik ?
MAMUJU--Penyelenggara Pemilihan di daerah sedang ada di fase rekapitulasi hasil pemungutan suara pasca pencoblosan 27 November 2024. Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menyebut, rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan baru akan dimulai di 29 November hingga 3 Desember 2024.
Dilanjut ke rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar paling lambat 6 Desember 2024, lalu di tingkat provinsi sehari setelahnya.
Tuntas di tahap tersebut, KPU bakal mengangendakan penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Kata Said Usman, agenda pelantikan kepala daerah terpilih telah diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Proses Pemungutan Suara di TPS 04 Simboro, Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)
Sementara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
"Untuk pelantikan kepala daerah terpilih, kita akan berjalan normal. Tentu akan disesuaikan dengan proses gugatan PHPU di MK. Idealnya proses di MK itu berjalan 14 hari. Tapi Itu sangat tergantung dengan masalah yang dikemukakan di MK, jika memang ada gugaran. Apabila proses di MK belum selesai hingga waktu yang ditentukan, maka PP itu akan direvisi untuk menyesuaikan," urai Said Usman Umar dalam konfrensi pers yang digelar KPU Sulawesi Barat, Kamis (28/11) malam.
Menyinggung soal potensi gugatan ke MK, Said Usman membeberkan pengalaman KPU Sulawesi Barat yang dalam sejarah Pemilu tak pernah takluk dalam setiap adu kuat di gelanggang MK. KPU Sulawesi Barat, kata Said, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 Miliar untuk menghadapi potensi gugatan yang bukan mustahil bakal diajukan oleh kandidat tertentu.
"Nah kalau itu (gugatan) tidak ada yang sampai ke MK, maka biaya yang kami siapkan untuk proses itu akan kami kembalikan ke daerah. Pengalaman kami, sejak MK berkewenangan memutus PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), itu selalu ada yg mengajukan sengketa ke MK. Faktanya, kami KPU selalu bisa mempertahankan keputusan kami di MK. Artinya kami belum pernah kalah. Yang mesti dicatat adalah implikasi biaya yang sangat besar yang akan dikeliuarkan baik dari Paslon sendiri maupun dari pihak kami jika ada gugatan di MK," begitu kata Said Usman Umar. (*/Naf)