Boleh Memindahkan TPS, dengan Catatan...
MAMUJU--Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sifatnya fleksibel. Terlebih di tengah kondisi cuaca yang belakangan ini tak bersahabat.
Meski diperbolehkan untuk memindahkan lokasi TPS, KPU berharap agar pemindahannya dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip dan azas kepemiluan yang berlaku. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe.
"Kepada teman-teman PPK, PPS atau KPPS, tolong diperhatikan terkait pembangunan TPS. Mengingat cuaca yang saat ini tidak bersahabat, maka dimungkinkan untuk memindahkan TPS, misalnya di aula kantor desa, sekolah atau di kolong rumah warga. Dengan catatan, harus betul-betul dijaga prinsip kepemiluan serta aturan yang berlaku. Bagaimana pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan regulasi," jelas Indo Upe yang ditemui usai pemusnahan kelebihan serta surat suara yang rusak untuk Pemilihan serentak tahun 2024 di sekretariat KPU Kabupaten Mamuju, Selasa (26/11).
Pemusnahan Kelebihan serta Surat Suara yang Rusak oleh KPU Kabupaten Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)
Indo Upe yang mantan aktivis HMI itu pun meminta agar penyelenggara ad hoc jika memindahkan lokasi TPS-nya, wajib untuk berkoordinasi dengan Bawaslu di level masing-masing. Termasuk dengan pihak keamanan.
"Jangan mengambil keputusan secara sepihak. Informasi yang kami terima, salah satu TPS di Kecamatan Kalumpang itu ada yang roboh karena cuaca buruk," ungkap dia.
Menyinggung pemusnahan kelebihan serta surat suara yang rusak oleh KPU Kabupaten Mamuju, sebanyak 126 surat suara yang dimusnahkan oleh KPU. Riniciannya; surat suara yang rusak untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 31 lembar, surat suara yang rusak untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati 69 lembar, serta 26 lembar kelebihan surat suara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Pemusanahan kelebihan serta surat suara yang rusak tersebut disaksikan oleh jajaran kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta dari Bawaslu Kabupaten Mamuju. (*/Naf)