Tanpa KTP Elektronik, Tak Boleh Mencoblos !
MAMUJU--Dokumen berisi penyampaian tentang lokasi TPS serta waktu pemungutan suara alias Formulir C-Pemberitahuan mulai didistribusikan oleh penyelenggara Pemilihan sejak beberapa hari terakhir. Sebagian besar pemilih khususnya yang terdaftar dalam DPT kini telah mengantongi C-Pemberitahuan.
Ditegaskan Asriani, meski telah memperlihatkan formulir C-Pemberitahuan, pemilih belum dapat menyalurkan hal politiknya di TPS jika tak memperlihatkan dokumen kependudukan resmi ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu disampaikan Asriani, Komisioner KPU Sulawesi Barat kepada WACANA.Info, Senin (25/11).
"Iye. Dalam regulasi, wajib bawa dokumen kependudukan resmi," tutur Asriani.
Ketentuan itu telah termuat dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Secara teknis, mekanismenya juga diatur dalam keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemunguran dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Asriani. (Foto/Manaf Harmay)
Pemilih di hari Rabu 27 November 2024 ini datang ke TPS dengan ketentuan; bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT membawa formulir C-Pemberitahuan dan KTP elektronik atau foto copy KTP elektronik atau foto KTP elektronik atau identitas kependudukan digital lainnya yang memuat foto dan identitas diri yang akurat.
"Pemilih pindahan membawa format surat pindah memilih dan KTP elektronik atau foto KTP elektronik atau identitas kependudukan digital lainnya yang memuat foto dan identitas diri yang akurat. Sementara untuk pemilih tambahan membawa KTP elektronik atau biodata penduduk," jelas Asriani, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi perencanaan, data dan informasi itu.
Secara rigid, dalam keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024 tersebut juga diuraikan tentang apa dan bagaimana mekanisme proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung di TPS. Tugas untuk memastikan kesesuaian data pemilih yang tertera dalam C-Pemberitahuan dengan KTP-elektronik atau dokumen administrasi kependudukan lainnya yang dibawa oleh pemilih akan dibebankan kepada anggota KPPS keempat.
Salah satu poin dalam BAB II keputusan KPU Nomor 1774 itu dijelaskan bahwa anggota KPPS keempat bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS.
Bincang Bersama Insan Pers yang Diinisasi oleh KPU Sulbar Jelang Hari Pemungutan Suara, Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Foto/Manaf Harmay)
Anggota KPPS keempat akan menerima pemilih dengan cara; meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih atau pada bagian tubuh lainnya bagi pemilih disabilitas fisik. Anggota KPPS keempat juga akan meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP elektronik atau biodata penduduk dan menyerahkan formulir model C-Pemberitahuan atay model A-Surta Pindah Memilih.
"Anggota KPPS keempat memeriksa kesesuaian antara pemilih yang bersangkutan dengan KTP-elektronik atau biodata penduduk yang ditunjukkan oleh pemilih. Apabila pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS keempat memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir model C-Pemberitahuan dengan KTP elektronik atau biodata penduduk dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dan nomor induk kependudukan dengan yang tercantum dalam formulir model A-Daftar Pemilih yang dipegang oleh KPPS, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih," bunyi poin lain dalam keputsan KPU Nomor 1774 tahun 2024. (*/Naf)