Catat, Formulir C Pemberitahuan Bukan Undangan
MAMUJU--Formulir C-Pemberitahuan mulai didistribusikan oleh penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Mamuju. KPU Mamuju lewat sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memnyalurkan formulir C-Pemberitahuan itu ke pemilih.
Komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual menguraikan, formulir C-Pemberitahuan merupakan dokumen resmi bagi pemilih yang berisi tentang informasi seputar lokasi TPS serta waktu bagi pemilih menyalurkan hak pilihnya. Formulir C-Pemberitahuan tak bersifat undangan, layaknya anggapan yang masih terpelihara dibagi sebagian masyarakat.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, ke berbagai stake holder untuk menyampaikanm ke masyarakat bahwa C-Pemberitahuan itu bukan undangan. C Pemberitahuan itu hanya menyampaikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT tentang tempat pemilihan dalam hal ini TPS-nya, kemudian jadwal pemilihan," ujar Sudirman Samual di sela-sela coffee night yang diinisasi KPU Mamuju, Minggu (24/11) malam.
Hal tersebut jadi penting untuk disampaikan, sebab tak jarang pemilih mengurungkan niatnya untuk mendatangi TPS lantaran tak memperoleh formulir C-Pemberitahuan. Dokumen yang ia anggap sebagai undangan; merasa tak diundang.
Sudirman Samual. (Foto/Manaf Harmay)
"Meski pun misalnya di lapangan, mereka yang telah terdaftar dalam DPT dan belum memperoleh C-Pemberitahuan, yang pertama adalah silahkan menghubungi KPPS setelah mengecek DPT online," Sudirman, Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan itu menambahkan.
Sudirman pun mengaku telah memberi penegasan kepada seluruh KPPS agar dalam proses pendistribusian formulir C-Pemberitahuan agar dilakukan secara jelas, dikerjakan sesuai aturan yang berlaku. Memastikan kesesuaiaan data yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan dengan pemilih yang menerima formulir tersebut.
"Kami juga sudah memberi penekanan kepada seluruh KPPS bahwa C-Pemberitahuan itu disampaikan kepada pemilih yang tertera namanya. Jika ternyata di lapangan pemilih atau orang yang ditujukan tidak dapat ditemui, maka dapat dititip kepada hanya keluarga terdekatnya. Kami mengingatkan bahwa C-Pemberitahuan ini tidak diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak, apalagi secara gelodongan. Itu menjadi tanggung jawab KPPS," pungkas Sudirman Samual.
Beri Izin Karyawan
Pemerintah telah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024; hari pemunguran suara Pemilihan serentak tahun 2024 ini sebagai hari libur nasional.
Juga ditindaklanjuti dengan SK KPU Kabupaten Mamuju Nomor 1085 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara itu dilaksanakan Rabu 27 November 2024, pukul 7.00 Wita sampai 13.00 Wita waktu setempat di TPS.
Coffee Night KPU Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)
Ibnu Imat Totori meminta para pengusaha yang ada di Kabupaten Mamuju untuk memberi keleluasaan bagi para karyawannya dalam menyalurkan hak politiknya di TPS.
"Pihak perusahaan atau pemberi kerja khususnya yang ada di Kabupaten Mamuju itu wajib memberikan kesempatan kepada karyawan atau yang bekerja di tempatnya untuk dapat menggunakan hak pilihnya di hari Rabu 27 November 2024 ini," kata Ibnu Imat Totori, Komisioner KPU Mamuju divisi sosialisasi, pendidikan Pemilih, SDM dan partisipasi masyarakat itu.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, penetapan hari pemungutan suara di Pemilihan serentak tahun 2024 ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. (*/Naf)