Pemilhan Serentak Tahun 2024

Jangan Libatkan Penyelenggara yang 'Toxic'

Wacana.info
Wakil Rektor UNIKA Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU dan Bawaslu sedang dalam masa rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS). Kedua penyelenggara Pemilihan serentak bersifat adhoc itu akan menjadi ujung tombak pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Sebagai garda terdepan pada pelaksanaan Pemilihan serentak tahun ini, baik KPU maupun Bawaslu hendaknya cukup selektif dalam menentukan anggota KPPS maupun PTPS. Bukan sekadar melihat keterpenuhan syarat administrasi dari para calon semata.

Wakil Rektor UNIKA Mamuju, Hamdan Dangkang meminta agar KPU dan Bawaslu juga memperhatikan track record dari masing-masing calon anggota KPPS dan juga PTPS. Termasuk menjadikan sejumlah kasus pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu Februarui 2024 yang lalu sebagai salah satu pertimbangan utamanya.

"Seperti yang kita tahu bersama bahwa di Pemilu yang lalu ada sejumlah TPS yang harus dilasanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kasus-kasus tersebut harus mendapat perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu dalam rekrutmen KPPS dan PTPS," beber Hamdan Dangkang kepada WACANA.Info, Senin (23/09).

Khusus untuk rekrutmen KPPS, KPU Sulawesi Barat sebelumnya telah memberi penegasan terkait prioritas bagi para calon KPPS berstatus incumbent. Meski begitu, mekanisme evaluasi bagi para kandidat petahana tetap jadi poin utama.

Hamdan yang mantan Ketua KPU Mamuju itu menegaskan, akan jauh lebih bagi bagi KPU dan Bawaslu untuk tak lagi mengakodir nama-nama calon KPPS dan PTPS di Pemilu 2024 sebelumnya bertugas di TPS yang belakangan menimbulkan persoalan. Masalah di TPS pada saat pelaksanaan Pemilu Februari 2024 yang lalu, kata Hamdan, sudah cukup memberi penegasan betapa KPPS dan PTPS di lokasi tersebut tak mampu bekerja secara baik.

Pengundian Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar. (Foto/Net)

Setelah sebelumnya telah menetapkan pasangan calon untuk Pemilihan serentak tahun 2024, hari ini, Senin 23 September 2024 KPU se-Sulawesi Barat telah menuntaskan agenda pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon yang akan berkontestasi. Masa kampanye secara resmi akan digelar di rentang waktu antara 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Sekadar informasi, proses rekrutmen KPPS akan dimulai pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 28 September 2024. Akan ada sejumlah sub tahapan yang harus dilalui oleh para calon anggota anggota KPPS hingga momentum pelantikan yang akan dilaksanakan 7 November 2024 nanti. Sementara untuk PTPS, Bawaslu membuka ruang pendaftaran dari 12 sampai 28 September 2024.

"Bagi saya, calon angota KPPS dan PTPS yang di Pemilu tak becus bekerja, harusnya tak lagi dilibatkan. Cara menilainya sederhana, lihat saya TPS yang di Pemilu lalu harus melakukan PSU. Itu membuktikan KPPS dan PTPS-nya tak mampu bekerja secara maksimal," pungkas Hamdan Dangkang. (*/Naf)