Pilkada Serentak Tahun 2024

Maju di Pilkada ?, Pertimbangkan Hal Berikut

Wacana.info
Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Suhu politik menuju momentum Pilkada serentak kian memanas. Tak hanya bagi penyelenggara saja yang sejak beberapa waktu lalu mulai disibukkan dengan sederet tahapan. 

Atmosfer yang tak biasa pun mulai dirasakan oleh kalangan politisi. Wa bil khusus bagi mereka yang punya niat untuk ikut berlaga di pesta elektoral tersebut.

Di mata Hamdan Dangkang, ada banyak tantangan berat yang mesti dilalui oleh siapapun penantang Pilkada serentak tahun ini. Wakil Rektor Unika Mamuju itu menyebut, salah satu tantangan utamanya adalah ketika bakal calon itu mesti diperhadapkan pada pilihan yang tak mudah.

"Konteksnya adalah bagi bakal calon kepala daerah yang di Pemilu kemarin berhasil memperoleh kursi, entah itu di DPR, DPD atau DPRD. Regulasi pencalonan kepala daerah kan sudah mengatur bahwa calon kepala daerah harus mundur dari statusnya baik itu sebagai anggota maupun sebagai calon anggota DPD, DPR dan DPRD," ujar Hamdan Dangkang kepada WACANA.Info, Selasa (2/07) malam.

Dijelaskan oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Mamuju itu, besarnya cost politik yang wajib dikeluarkan oleh sang calon mesti jadi satu pertimbangan khusus. Terlebih karena rentang waktu antara pelaksanaaan Pemilu dengan Pilkada ini terbilang begitu singkat. Sesuatu yang kata Hamdan, bakal bikin kandidat cukup keteteran.

"Apalagi jika di Pileg kemarin belum kembali modal. Belum lagi maraknya money politic yang terjadi di hampir semua momen pemilihan. Hal-hal seperti ini yang membuat calon pemimpin potensial mesti berfikir berkali-kali kali untuk ikut berkompetisi," sambung Hamdan, pria yang juga koordinator Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Mamuju itu.

Beberapa faktor di atas, yang menurut Hamdan, jadi salah satu penyebab kinerja para kepala daerah terpilih tak berjalan maksimal. 

"Mungkin hanya di negara kita yang cost dan money politic ini sudah diluar batas akal sehat. Menurut saya, salah faktor juga yang membuat pemimpin terpilih ketika sudah dilantik akan fokus untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan ketimbang bekerja untuk kepentingan masyarakat," pungkas Hamdan Dangkang.

Dilantik atau Belum, Anggota DPD, DPR dan DPRD Wajib Mundur

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota telah dterbitkan. Regulasi resmi yang memberi penegasan tentang kewjiban mundur bagi anggota dan calon anggota DPD, DPR dan DPRD untuk dapat mencalonkan di Pilkada serentak tahun 2024 ini. 

Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay)

Pasal 14 ayat 2 huruf q di PKPU Nomor 8 tahun 2024 disebutkan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

"Pasal 14 ayat 2 huruf q dimaksudkan untuk anggota DPR, DPD dan DPRD hasil Pemilu 2019 yang sampai sekarang masih menjabat," jelas Said Usman Umar, Ketua KPU Sulawesi Barat.

Ketentuan untuk mundur bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hasil Pemilu 2024 tertuang dalam ayat 4 poin d PKPU Nomor 8 Tahun 2024; mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

"Untuk ayat 4 huruf d, dimaksudkan calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih pada Pemilu 2024," sambung Said Usman.

Apa yang dijelaskan di PKPU Nomor 8 ayat 4 huruf d itu seiring sejalan dengan kondisi di Sulawesi Barat. Jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat periode 2024-2029 kemungkinan besar bakal digelar pada 26 September 2024 (merujuk ke pelantikan angota DPRD Sulawesi Barat periode 2019-2024 yang lalu).

Sementara telah tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, penetapan pasangan calon akan dilakukan di 22 September 2024. Dengan kata lain, penetapan calon mendahului jadwal pelantikan anggota DPRD.

"Yes," tegas Said Usman saat ditanya soal penegasan tentang kewajiban mundur bagi siapapun figur calon kepala daerah berstatus anggota maupun calon anggota DPR, DPD dan DPRD. (*/Naf)