Coklit; Hulu dari Data Pemilih yang Bermutu

MAMUJU--Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 resmi dimulai. Apel kesiapan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data pemilh) yang dilakukan secara serentak se-Indonesia, Senin (24/06) jadi penanda dimulainya tahapan krusial itu. Tahap penting yang akan dilakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi rumah-rumah warga memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat terakomodir dalam daftar pemilih; disebut juga dengan Coklit alias Pencocokan dan Penelitian.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar menguraikan, Pantarlih telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang terdiri dari 400 permilih untuk satu orang Pantarlih. Termasuk sejumlah perangkat lainnya, seperti stiker Coklit, tanda terima telah dilakukan Coklit, termasuk atribut resmi.
"Pantarlih akan bergerak dari rumah ke rumah untuk mendata pemilih yang memiliki identitas kependudukan, baik itu KK atau KTP elektronik menyesuaikannya dengan DP4 tadi," papar Said Usman Umar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/06).
Dalam prosesnya, Pantarlih bakal menemukan adanya pemilih yang telah berubah status. Sebut saja dari masyarakat biasa menjadi TNI atau Polri. Ada juga yang sudah pensiun dari TNI atau Polri, pindah domisili, meninggal dunia, pemilih yang ganda atau kasus lainnya. Hal-hal yang wajib dipastikan oleh Pantarlih yang oleh Said Usman proses Coklit-nya itu bakal berlangsung sampai 24 Juli 2024.
"Pasca itu, Pantarlih ini masih bertugas. Yakni melakukan analisa data. Biasanya untuk 400 pemilih itu, Pantarlih sudah bisa menyelesaikan Coklit dalam waktu 15 sampai 20 hari. Jadi analisa data itu kemudian dilakukan. Misalnya pemilih yang ganda, itu harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa, pemilih yang tidak dapat ditemukan juga harus dikoordinasikan dengan pemerinta desa, dan seterusnya. Termasuk memastikan yang ganda ini. Begitu juga penempatan TPS, jangan sampai ada yang dipisah dalam satu keluarga ke TPS berbeda. Jadi analisa data itu juga bagian yang sangat penting," sambung Said Usman.
Hasil dari analisa data tadi, lalu diserahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) sekaligus menandai jadi akhir dari tugas Pantarlih. PPS kemudian melakukan rekapitulasi. Rekapitulasi sendiri dilakukan secara bejenjang, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten sampai ke tingkay provinsi.
Oleh Said Usman, PPS, PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi akan banyak berkoordinasi dengan pemerintah setempat, termasuk dengan pihak Disdukcapil terkait data-data yang dinilai bermasalah, hasil analisa data dari Pantarlih. Misalnya, pemilih yang berusia 17 tahun pada hari H dan belum memiliki KTP elektorinik, itu pasti bakal dikoordinasikan dengan Disdukcapil. Nama-nama itu akan diserahkan untuk kemudian dikoordinasikan kembali sekaligus mendorong warga tersebut untuk segera melakukan perekaman KTP.
"Kemudian yang diketahui sudah berubah status menjadi TNI atau Polri, itu akan dikoordinasikan ke instansinya, begitu juga warga yang pensiun dari TNI atau Polri itu juga akan dikoordinasikan. Sehingga hasil dari segala proses ini kita bisa betul-betul mendapatkan data yang akurat," beber Said Usman, mantan aktivis HMI itu.
Lalu, apa yang mesti disiapkan oleh masyarakat di tahap Coklit ini ?.
Dijelaskan Said Usman Umar, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen kependudukannya saat Pantarlih bertandang, KTP dan KK. Termasuk informasi-informasi penting yang berkaitan dengan pemilih. Status pekerjaan, dan informasi penting lainnya. Penting, sebab kata Said Usman, ada warga yang di hari H belum berusia 17 tahun tapi telah menikah.
Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay)
"Lewat interview dengan masyarakat yang akan dilakukan oleh Pantarlih itu sehingga informasi yang kita peroleh itu lebih akurat lagi," kata Said Usman.
Pasca rekap berjenjang atas hasil analisa data Coklit di atas, KPU bakal menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). DPS tersebut kemudian umumkan di setiap desa oleh PPS. Said Usman berharap, publik membaca pengumuman DPS itu. Parpol bakal kebagian DPS untuk dianalisa oleh masing-masing. Jangan sampai masih warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tapi belum tercover dalam DPS.
"Jangan sampai juga ada warga yang ditempatkan di TPS yang jauh dari rumahnya. Terpisah dalam satu KK. Makanya penting untuk kita mengajak publik membaca sekaligus menelaah DPS itu," terangnya.
Tuntas dengan pengumuman DPS itu, PPS kembali bekerja untuk menginput masukan dari masyarakat termasuk kalau mislanya terjadi perubahan. Sebut saja misalnya tiba-tiba ada yang sudah pensiun, ada yang berubah status, ada yang pindah domisili, dan beberapa jenis perubahan lainnya. Termasuk kegandaan. Sebab tak menutup kemungkinan ada warga yang terdaftar di kecamatan A, terdaftar juga di kecamatan B karena memiliki dua rumah. Hal yang mesti dilakukan konfirmasi.
"Makanya proses penyusunan dari DPS ke DPT (Daftar Pemilih Tetap) itu juga penting prosesnya. Nah setelah seluruh proses itu selesai, barulah kemudian kembali dilakukan rekap berjenjang lalu dilakukan penetapan DPT. Setelah dilakukan rekap di tingkat provinsi, DPT itu diumumkan lagi. Jadi masih ada peluang untuk mencari warga yang berlum tercover dalam DPT," Said Usman menambahkan.
Ada beberapa poin penting yang akan dilakukan KPU pasca penetapan DPT terkait pemutakhiran data pemilih. Pertama, perubahan status pemilih. Misalnya ada yang ditemukan yang berstatus TNI atau Polri, namanya bakal dicoret. kemudian pindah domisili, meninggal dunia, itu juga akan coret.
"Lalu warga yang terdaftar dalam DPT belum berusia 17 tahun tapi di hari H telah berusia 17 tahun, itu akan kita koordinasikan dengan Disdukcapil. Lalu terakhir, pemilih yang belum terdaftar, selanjutnya nanti akan ada daftar pemilih tambahan. Akan didata lagi warga yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPT," urainya Said Usman Umar.
KPU Ungkap Potensi Kendala di Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Berdasarkan pengalaman di even serupa sebelum-sebelumnya, setidaknya ada beberapa poin penting yang berpotensi bakal jadi kendala dalam upaya memperoleh akurasi data pemilih yang berkualitas. Salah satunya, kata Said Usman adalah ketidakjujuran pemilih pada saat proses Coklit. Kasus seperti itu sering ditemukan khususnya bagi pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat Pantarlih bertandang.
"Tapi ada jaminan dari keluarga atau tetangganya bahwa orangnya itu ada. Tapi tidak kita temukan. Akhirnya kita tidak memperoleh informasi valid tentang pemilih yang bersangkutan. Karena kita bisa tetap mencatat pemilih yang bersangkutan meskipun kita tidak temui di lapangan sepanjang ada jaminan dari misalnya keluarganya atau tetangganya. Di sini biasa yang bermasalah karena kita tidak mendapatkan informasi yang lengkap," ungkapnya.
Potensi kendala lainnya, masih menurut Said Usman adalah tentang kurangnya partisipasi masyarakat terhadap upaya KPU saat mengumumkan DPS, termasuk DPT. Sering terjadi, saat jelang hari H, masyarakat baru ramai-ramai memprotes KPU karena namanya tak terakomodir dalam DPT.
"Jadi bukan hanya masyarakat, kadang-kadang komplain itu juga datang dari Parpol. Meskipun sebelumnya kita sudah menyediakan ruang untuk itu. Makanya penting untuk kita sama-sama mengajak mastarakat untuk membaca pengumuman DPS dan DPT. Apalagi ini juga berbasis online, bukan hanya faktual saja di lapangan. Masyarakat juga bisa mengecek datanya apakah terdaftar atau tidak lewat aplikasi online yang disediakan KPU," ucapnya.
KPU memastikan, pihaknya bakal lebih intensi berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal memastikan apabila masih ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk didorong menggunakan KTP elektronik pada hari H. Kemudian koordinasi dengan Disdukcapil dalam hal bagi pemilih yang belum melakukan perekaman itu agar Disdukcapil dapat turun ke lapangan melakukan perekaman.
Ketua KPU Mamuju Menyerahkan Atribut Pantarlih di Momentum Apel Kesiapan Pantarlih, Senin 24 Juni 2024. (Foto/Instagram KPU Mamuju)
"Sebenarnya, misi Pantarlih itu ada dua dalam tugasnya. pertama melakukan Coklit, kedua memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Ini dari rumah ke rumah ini kita memberitahukan ke masyarakat bahwa ini nanti akan ada pengumuman, tolong dilihat kembali. Lalu berikutnya, menjelang hari H itu, KPPS ketika membagikan surat pemberitahuan berdasarkan DPT, itu juga akan disosialisasikan apabila masih ada warga yang belum memperoleh surat pemberitahuan, segera menghubungi KPPS agar bisa secepatnya dikoordinasikan untuk terakomodir dalam daftar pemilih tambahan," pungkas Said Usman Umar sekaligus menjelaskan langkah yang disiapkan KPU dalam mengantisipasi potensi kendala di atas.
Bawaslu Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih
Merujuk PKPU 7 tahun 2024, proses Coklit yang dilakukan Pantarlih akan dimulai tgl 24 Juni hingga 24 juli 2024. Bawaslu sendiri dalam melakukan pengawasan di tahapan tersebut bakal memastikan prosedur Coklit di dilakukan secara tepat. Pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat, Hamrana menyebut, data pemilih yang dihasilkan secara akurat, hak pilih bakal terkawal dengan baik.
"Bawaslu akan menggunakan dua metode. Yakni pengawasan melekat yang dilakukan terhadap proses Coklit pantarlih dan juga uji petik untuk memastikan pemilih telah tercoklit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hamrana kepada WACANA.Info.
Bawaslu Sulawesi Barat, masih oleh Hamrana, telah melakukan pemetaan terhadap beberapa potensi kerawanan khususnya di proses Coklit ini. Hal-hal itulah yang kemudian mendapat fokus pengawasan dari Bawaslu.
(Foto/Instagram Bawaslu Sulbar)
Sebut saja misalnya pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih mencoret pemilih yang MS (Memenhi Syarat), pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan kerawanan-kerawaban lainnya.
"Adapun upaya pencegahan lain yang kami lakukan adalah melakukan patroli kawal hak pilih dan membuka posko aduan kawal hak pilih untuk menerima aduan atau laporan dari masyarakat terkait proses Coklit. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan Coklit secara bersama-sama," begitu kata Hamrana.
Potensi Masalah; Pengetahuan Regulasi dari Pantarlih
Selalu saja ada masalah untuk soal akurasi data pemilih dari satu pemilihan ke pemilihan lainnya. Bukti bahwa tahap pencocokan dan penelitian data pemilih penting untuk terus diperbaiki.
Ada beberap hal penting yang mesti diberi atensi khusus oleh penyelenggara Pilkada khususnya di tahap Coklit ini. Menurut Hamdan Dangkang, salah satu potensi pemicu masalah untuk akurasi data pemilih adalah tentang masih banyaknya Pantarlih yang tak dibekali pengetahuan atau regulasi yang cukup terkait apa dan bagaimana proses Coklit itu.
"Minimnya pengetahuan tentang regulasi. Tentang apa itu Coklit, bagaimana idealnya Coklit itu dilakukan. Kadang, masih banyak Pantarlih yang belum memahaminya secara utuh," kata Hamdan Dangkang, koordinator daerah Mamuju Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) itu.
Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)
Tak hanya soal regulasi saja, kecakapan dalam menggunakan aplikasi pun juga menjadi pertanyaan tersendiri bagi Hamdan Dangkang. Proses Coklit dengan penggunaan aplikasi E-Coklit jelas menuntut Pantarlih untuk memiliki kemampuan yang cukup terkait penggunaan aplikasi itu.
"Masalahnya, tak jarang ditemukan, Pantarlih itu tak cukup cakap dalam penggunaan E-Coklit. Ini tentu akan berpengaruh pada kualitas data pemilih kita. Bawaslu pun diharapkan mampu untuk menawasi proses ini secara ketat," begitu kata Hamdan Dangkang. (*/Naf)