Jaga Kerahasiaan Data Kependudukan !

MAMUJU--Keamanan data pribadi menjadi aset penting bagi setiap masyarakat. Namun dalam penggunaannya, tak jarang terjadi kelalaian. Bukannya disengaja, namun lebih karena belum memahami bagaimana cara menjaga data tersebut.
Tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jelang Pilkada serentak tahun 2024 kini dijalankan oleh Petugas Pemutkahiran Data Pemilih (Pantarlih). Para Pantarlih tersebut diminta untuk melakukan validasi terkait kesesuaian data yang tertuang dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara langsung ke masyarakat. Proses yang sederhana memang.
Tetapi karena dianggap sederhana, bukan tidak mungkin terjadi, entah itu Pantarlih yang meminta data KTP dan KK untuk dibacakan atau dibuka, malah yang ada salinan dokumen KK dan KTP yang diserahkan.
"Kita bukan sedang tidak percaya pada Pantarlih. Tetapi kita tidak ingin lembaran salinan itu tercecer dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," beber pandu digital Kemenkominfo, Salahuddin Ismail, Kamis (27/06).
Salahuddin Ismail. (Foto/Instagram)
Dalam keterangan tertulisnya, Salahuddin menambahkan, salinan KTP dan KK itu memuat data yang sifatnya sangat pribadi. Data yang bisa saja jadi pintu masuk keamanan data perbankan, data kesehatan dan lainnya yang menggunakan data kependudukan sebagai rujukan utamanya.
"Sehingga kita berharap baik pada warga secara umum, dan teman-teman Pantarlih untuk hati-hati dalam memperlakukan data kependudukan yang hendak di Coklit. Termasuk instansi-instansi lain yang boleh jadi potensi melakukan hal tersebut yang dengan mudahnya meminta lembaran copy KK atau KTP," urainya.
Masih oleh Salahuddin, penting untuk mewaspadai hal di atas, sebab jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Apalagi sepengetahuan kami, belum ada misalnya lembaran komitmen pemilik dokumen atau Pantarlih terkait jaminan keamanan data bila warga menyerahkan salinan data kependudukan yang dibutuhkan dalam proses Coklit itu," bebernya.
Poin di atas tentu saja bukan hanya untuk tahapan Pilkada serentak saja. Salahuddin berharap, segenap instansi atau lembaga yang melakukan pendataan warga dengan basis KTP dan KK atau data pribadi lainnya untuk tetap bersama sama komitmen menjaga keamanan data pribadi warga masyarakat.
"Sekadar mengingatkan teman-teman semua agar tidak mengambil data KK dan KTP warga secara bebas," pungkas Salahuddin Ismail.
Bawaslu Lakukan Uji Petik
Kerahasiaan data kependudukan dalam proses Coklit adalah isu yang telah lama menjadi bahan diskusi. Sebegitu urgennya data kependudukan itu, Bawaslu sendiri tak diberi kewenangan untuk memperoleh salinan DP4.
Dijelaskan oleh Zulkifli, salinan DP4 yang dijadikan rujukan utama dalam proses validasi data pemilih di proses Coklit ini hanya dikantongi oleh Pantarlih melalui PPS. Bawaslu, sebatas mengawasi jalannya proses Coklit telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
"Ini memang sudah menjadi bahan diskusi kami sejak lama. Karena rujukan utama dalam proses Coklit ini yaitu DP4 itu hanya dimiliki oleh Pantarlih. Jadi, kewenangan kami dalam hal ini hanya memastikan proses Coklit-nya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Zulkifli, pimpinan Bawaslu Kabupaten Mamuju kepada WACANA.Info.
Zulkifli. (Foto/Istimewa)
Zulkifli juga menilai, potensi DP4 belum memuat data seluruh masyarakat bisa saja terjadi. Jika begitu, akurasi data pemilih di Pilkada 2024 bisa jadi terusik.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang belum terakomodir dalam salinan DP4 yang dokumennya hanya dimiliki oleh KPU," sambungnya.
Sebagai upaya Bawaslu dalam melahirkan data pemilih yang berkualitas, Zulkifli mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan uji petik. Proses yang dimulai per hari ini.
Pelaksanaan uji petik adalah agenda yang secara langsung diinstruksikan oleh Bawaslu RI lewat surat edaran nomor 89 tahun 2024. Kata Zulkifli, uji petik adalah upaya Bawaslu dalam memastikan bahwa proses Coklit yang dilakukan Patralih telah sesuai dengan aturan main.
"Uji petik ini dilakukan oleh PKD (Pengawas Desa/Kelurahan) dengan mendatangi rumah warga, memastikan proses Coklit itu memang telah berjalan ideal. Hasil uji petik itu bakal jadi bahan laporan kami. Sekaligus bisa jadi dokumen pembanding terkait data pemilih di Pilkada tahun 2024 ini," begitu kata Zulkifli
Dalam proses penyusunan daftar pemilih, Bawaslu secara berjenjang juga melakukan identifikasi kerawaranan yang dilakukan dengan dua variabel. Pertama, refleksi pengalaman pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan penyusunan daftar pemilih.
"Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2024," begitu kata Zulkifli.
Hukumnya Wajib !
Terpisah, KPU Kabupaten Mamuju sejak jauh hari telah memberi penekanan khusus terkait komitmen menjaga kerahasiaan data kependudukan masyarakat. Sudirman Samual, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju menegaskan, pihaknya telah memberi atensi khusus kepada PPK, PPS hingga Pantarlih untuk isu ini.
Sudirman Samual. (Foto/Istimewa)
"Di proses Coklit yang dilakukan oleh teman-teman Pantarlih, kami sudah tekankan tentang hal itu. Bukan sekadar instruksi lagi, tapi ini sudah bersifat wajib agar teman-teman Pantarlih itu tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan masyarakat," tegas Sudirman Samual.
Masih oleh Sudirman, keharusan untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan itu juga mendapat jaminan oleh konstitusi. Sesuatu yang 'haram' untuk dilanggar.
"Itu dijamin oleh Undang-Undang. Jadi memang sifatnya wajib. Komitmen untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan itu juga telah disampaikan dalam Bimtek berjenjang yang telah kami lakukan. Apalagi, seluruh Pantarlih wajib menandatangani SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dalam hal menjaga kerahasiaan data masyarakat yang di-Coklit," tutup Sudirman Samual. (*/Naf)