Pilkada Serentak Tahun 2024

Pilkada Mamuju Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual bersama Staf Bawaslu Mamuju Usai Memastikan Tak Ada Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Mamuju. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Hingga batas akhir pendaftara bakal calon perseorangan, Minggu 12 Mei pukul 23.59 Wita, tak satu pun bakal di jalur independen yang resmi mendaftar di KPU Mamuju. Artinya, Pilbup Mamuju yang akan dihelat Rabu 27 November 2024 nantinya dipastikan tak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Nihil (pendaftar bakal calon perseorangan). Hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, tidak ada satu pun yang melakukan penyerahan," ucap anggota KPU Mamuju, Sudirman Samual, Senin 13 Mei, dini hari.

Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan itu diatur jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Masa penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon perseorangan kita buka sejak tanggal 8 Mei 2024. Dan berakhir tepat pukul 23.59 WITA pada Minggu 12 Mei 2024," sambung komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan itu seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima WACANA.Info.

Untuk Kabupaten Mamuju, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yakni 10 Persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Selain itu, persebaran dukungan tersebut juga mesti datang lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

"Untuk Kabupaten Mamuju, DPT Pemilu 2024 adalah sebesar 189.167 dengan jumlah 11 kecamatan. Dengan begitu, minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 18.917 dengan sebaran minimal enam kecamatan," terangnya.

Hal itu juga telah diperkuat lewat Keputusan KPU Mamuju Nomor 492 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024. (*/Naf)