Potensi Masalah Pemilih Kategori DPTb

Menuju Deadline, Massifkan Informasi Pelayanan Pindah Memilih

Wacana.info
Komisioner KPU Sulbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asriani. (Foto/Wesite KPU Kabupaten Mamuju)

MAMUJU--15 Januari 2024 adalah batas akhir bagi pemilih untuk masuk dalam kategori Daftar Pemiliih Tambahan (DPTb) yang berlaku hanya bagi sembilan kondisi pemilih saja. Menuju deadline waktu tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Barat meminta KPU se-Sulawesi Barat hingga ke penyelenggara tingkat adhoc untuk lebih memassifkan aktifitas sosialisasi dan pelayanan di posko layanan pindah memilih di masing-masing daerah.

Lewat surat resmi yang diterbitkan KPU Provinsi Sulawesi Barat, KPU kabupaten, PPK dan PPS diminta untuk melaksanakan pelayanan DPTb pada hari Sabtu dan Minggu (13-14) Januari, sesuai jam kerja. Asriani, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat itu menegaskan, khusus pada hari Senin 15 Januari 2024, KPU kabupaten, PPK dan PPS hendaknya melaksanakan pelayanan DPTb hingga pukul 23.59 Wita.

"Kami juga menginstruksikan agar posko pelayanan pindah memilih agar lebih dimassifkan lagi. Termasuk di tempat-tempat umum," beber Asriani kepada WACANA.Info, Sabtu (13/01).

Dilansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Terdapat sembilan kondisi yang berlaku bagi pemilih DPTb yang batas akhir pendaftarannya ditentukan berakhir di 15 Januari 2024 ini. Sembilan kondisi tersebut masing-masing; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.

(Infografis/KPU Sulbar)

"Selain sembilan kondisi itu, ada juga empat kondisi pemilih yang batas akhir pendaftarannya (masuk kategori DPTb) ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni berakhir di tanggal 7 Februari 2024. Empat kondisi itu masing-masing; pemilih yang sedang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara," pungkas Asriani, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat divisi perencanaan, data dan informasi itu.

Pastikan Kecukupan Surat Suara

Pemilu merupakan sarana penyaluran hak konstitusional setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu, negara menyediakan sederet fasilitas untuk menggaransi pemenuhan hak warga negara tersebut. 

Kategori pemilih DPTb jadi salah satu wujud fasilitasi negara bagi warga negara yang hendak menyalurkan hak pilihnya dengan berbagai kondisi tertentu. Meski disadari, selalu ada celah bagi pihak tertentu dalam memanfaatkan fasilitasi itu demi satu kepentingan politik tertentu.

Sesuatu yang oleh Hamdan Dangkang perlu mendapat atensi khusus bagi penyelenggara Pemilu. Koordinator Daerah Mamuju Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) itu melihat adanya potensi persoalan pada kategori pemilih DPTb ini.

Dalam sebuah diskusi di salah satu Warkop di bilangan Karema, Mamuju, Hamdan melihat potensi masalah ada di kecukupan surat suara di masing-masing TPS. Apalagi, dari informasi yang ia peroleh, mayoritas DPTb di Pemilu 2024 ini muncul dalam kondisi pindah domisili.

Koordinator Daerah Mamuju, Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores), Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

"Khususnya di Mamuju ini. Ternyata dari informasi yang saya terima, kebanyakan yang masuk dalam kategori DPTb ini adalah pemilih yang pindah domisili. Artinya, mereka merubah data kependudukannya. Kondisi ini mesti diantisipasi oleh penyelenggara. Utamanya soal kecukupan surat suara di TPS nantinya. Apalagi setelah terbitnya aturan baru yang menyebut pemilih yang pindah domisili juga berhak memperoleh lima jenis surat suara," beber Hamdan Dangkang.

Jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS memang telah disesuaikan dengan jumlah DPR, plus dua Persen surat suara cadangan untuk masing-masing TPS. Persoalannya, dua Persen surat suara cadangan itu jangan sampai juga tak menutupi kebutuhan surat suara di TPS pada saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

"Kalau mau dirata-ratakan, jika di TPS itu jumlah DPT di atas 260 sampai 300 orang, maka jumlah surat suara cadangan itu berjumlah enam lembar. Bagaimana dengan TPS dengan jumlah pemilihnya di bawah 260 orang, tentu surat suara cadangannya juga lebih sedikit lagi," sambung Hamdan, pria yang mantan Ketua KPU Kabupaten Mamuju itu.

Penyelenggara Pemilu harus mampu dengan tepat dalam mendistribusikan surat suara atau pemilih kategori DPTb itu. Menurut Hamdan, akan ada potensi keributan di TPS jika jumlah pemilih tidak sesuai dengan ketersediaan surat suara.

"Surat suara cadangan itu kan disiapkan bagi pemilih yang keliru coblos, surat suara yang rusak. Termasuk untuk pemilih DPTb dan juga DPK. Jangan sampai surat suara tidak cukup," Hamdan menambahkan.

Akan jauh lebih baik jika penyelenggara Pemilu berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta data masyarakat yang telah melakukan perubahan domisili pasca ditetapkannya DPT beberapa waktu yang lalu. Menurut Hamdan, langkah itu bisa jadi aksi preventif oleh KPU dalam memetakan penyebaran pemilih berdasarkan domisili.

"Khusus untuk di Mamuju ini, ada beberapa titik yang menurut saya menyimpan potensi persoalan terkait DPTb ini. Kecamatan Mamuju, Simboro, Kalukku dan juga Kecamatan Tommo. Selain karena ada puluhan lembaga vertikal yang ada di Mamuju, beberapa perusahaan swasta dalam hal ini perusahaan sawit juga mesti mendapat perhatian tersendiri dari penyelenggara Pemilu," tutup Hamdan Dangkang. (*/Naf)