Menuju Pemilu 2024

Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 via Silon, Parpol Diminta Siapkan Operator

Wacana.info
Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju. (Foto/Instagram KPU Mamuju)

MAMUJU--1 Mei 2023 adalah masa pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 bermula. Pengajuan bakal calon anggota DPRD itu sendiri dijadwalkan berakhir pada 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang yang mengatakannya. Menurutnya, terdapat perbedaan pada proses pengajuan bakal calon anggota legislatif pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Untuk proses pengajuan bakal calon ini berbeda dengan di 2019. Kalau sekarang ini kita menggunakan aplikasi Silon (Sistem Pencalonan)," ucap Hamdan Dangkang yang ditemui di sela-sela sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju untuk Pemilu tahun 2024 yang digelar KPU Mamuju, Jumat (28/04).

Untuk mempermudah proses pengajuan bakal calon anggota legislatif via aplikasi Silon tersebut, KPU, kata Hamdan, akan meminta masing-masing partai politik peserta Pemilu untuk mempersiapkan operator aplikasi Silon. 

"Masing-masing Parpol nanti akan kami minta itu operator yang akan bekerja. Karena ini sekarang dokumen itu tidak lagi diserahkan dalam bentuk fisik. Semua melalui aplikasi Silon. Penelitian administrasinya itu akan kami lihat di Silon. Sama dengan proses pendaftaran partai kemarin," sambung dia.

Masih oleh Hamdan, terdapat empat tahap yang mesti dilalui di masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang. Pertama, pengajuan bakal calon, kemudian proses penelitian administrasi, selanjutnya penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara).

"Dan terakhir itu penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap). Di November (2023) itu sudah ada DCT," pungkas Hamdan Dangkang. (*/Naf)