Advertorial

Gemapatas, Ketua DPRD Sulbar: Wujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum

Wacana.info
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi saat Menghadiri Agenda Gemapatas. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta patok secara serentak di Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dipusatkan di lapangan Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Jumat (3/02).

Khusus di Sulawesi Barat, pemasangan patok dilakukan sejumlah 3 Ribu patok yang dilaksanakan di desa-desa yang tersebar di enam kabupaten; Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, Mamuju Tengah, Pasangkayu, dan Polewali Mandar.

Pemasangan tanda batas tersebut merupakan langkah awal terkait persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL).

pelaksanaan kegiatan itu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Harapannya, dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.

Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi menjelaskan, pemasangan tanda batas sangat penting dilakukan karena dapat menghindarkan masyarakat dari perbuatan oknum mafia tanah.

Termasuk mempercepat pelaksanaan PTSL dan Kota lengkap, memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.

“Kegiatan PTSL  bertujuan untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik atau sengketa pertanahan,“ ujar Suraidah Suhardi yang turut hadir pada agenda tersebut. 

“Saya berharap, kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini saja. Harus terus digiatkan mengingat pemasangan tanda batas ini adalah kewajiban setiap pemilik tanah,” begitu kata Suraidah Suhardi. (ADV)