Dua Kategori Peta Kerawanan Peredaran Narkoba di Sulbar; Waspada dan Bahaya
MAMUJU--Di Indonesia, angka penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2021 mencapai 3.662.646 orang atau 1,95 Persen dari penduduk indonesia yang berusia 15-64 tahun. Data tersebut bersumber dari hasil survei prevalensi penyalahgunaan Narkoba tahun 2021 yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan BRIN serta BPS.
Secara umum, angka tersebut mengalami kenaikan 0,15 Persen jika dibandingankan dengan survei sebelumnya pada tahun 2019 dengan angka prevalensi sebanyak 1,80 Persen atau 3.419.188 orang. Hal itu disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP Provinsi Sulawesi Barat, AKBP Herman di forum monitoring dan evaluasi Pelaksanaan RAN P4GN di kantor BNNP Provinsi Sulawesi Barat baru-baru ini.
Survei tersebut memang tak sampai membeberkan tingkat prevalensi penyalahgunaan Narkoba di setiap provinsi. Meski begitu, menurut AKBP Herman, jika kenaikan prevalensi secara nasional itu dikonversi ke setiap provinsi, maka dapat disimpulkan prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Sulawesi Barat sebanyak 0,76 Persen atau 2.241 orang.
"Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memberikan amanat kepada BNN RI ntuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN," terang AKBP Herman.
Dikutip dari rilis tertulis yang diterima WACANA.Info, program P4GN tak akan memperoleh hasil maksimal jika hanya dikerjakan oleh BNN saja. Menurut AKBP Herman, perlu peran serta dari seluruh stakeholder di seluruh lapisan masyarakat untuk maksimalnya P4GN.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RAN P4GN Sulbar. (Foto/Istimewa)
"Pemerintah telah menginstruksikan melalui Instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020–2024," sambung dia.
Instruksi Presiden di atas ditujukan kepada Kementerian/Lembaga, Panglima TNI, Kapolri dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Rencana Aksi P4GN di lingkungan masing-masing.
Dari penjelasannya, P4GN ini dilaksanakan dengan tiga pendekatan utama; pertama, soft power approach yaitu dengan melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba, pemberdayaan masyarakat anti Narkoba, dan rehabilitasi penyalahguna atau pecandu Narkoba. Kedua Hard power approach, yakni dengan kegiatan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Serta Smart power approach yaitu dengan pemanfaatan jaringan teknologi informasi serta media sosial dalam menggelorakan semangat perang melawan Narkoba atau War On Drugs," begitu kata AKBP Herman.
Ada dua kategori utama pada peta peredaran Narkoba di Sulawesi Barat. Data yang diperoleh dari BNN Provinsi Sulawesi Barat, secara umum Provinsi Sulawesi Barat masuk dalam kategori rawan dan bahaya.
Sejumlah titik di wilayah provinsi ke-33 ini memang terkategori rawan. Oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, serta Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, serta Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman masuk dalam kategori bahaya.
Peta Kawasan Peredaran Narkoba di Sulbar. (Sumber/Kesbangpol Sulbar)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sendiri terus berupaya dalam hal meminimalisir angka penyalahgunaan Narkoba. Herdin Ismail menyebut, salah satu langkah nyata yang diinisiasi oleh pemerintah daerah adalah dengan terus meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Termasuk secara berkala menyediakan sekaligus menyebarkan informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan
masyarakat.
"Pemerintah pun terus memaksimalkan regulasi tentang P4GN di lingkup kementerian, lembaga, serta di internal pemerintah daerah. Terus mensosialisasikan P4GN kepada semua pihak," tutur Herdin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Barat itu.
Masih oleh Herdin, deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika pun terus digenjot. Misalnya dengan mengintensifkan tes urine kepada
seluruh ASN dan non ASN di lingkup pemerintah daerah. Pengembangan topik narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan.
"Tentang kawasan rawan dari rentan Narkoba, pemerintah daerah pun terus berupaya mengelola potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan serta rentan narkotika dan prekursor narkotika itu," sambung Herdin.
Pemberantasan Narkoba di Sulawesi Barat harus dilakukan dengan keroyokan. Dengan saling bekerja sama, membangun sinergi dan kolaborasi mulai dari pemerintah hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi harus ada langkah konkret langsung melibatkan juga masyarakat. Karena kan masyarakat ini mata dan telinga. Jadi Narkoba ini sangat berbahaya, ini musuh bangsa, musuh kita bersama," tutup Herdin Ismail.
Untuk informasi, monitoring dan evaluasi Pelaksanaan RAN P4GN itu dihadiri oleh Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amir Dado, Kadis Kominfopers Provinsi Sulawesi Barat, Mustari Mula, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Se-Provinsi Sulawesi Barat, serta OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju. (*/Naf)