Piala Dunia 2022, KPID Sulbar Hadirkan Pemegang Hak Siar
MAMUJU--"Merespon euforia warga, ramainya perbincangan dan simpang siurnya informasi serta banyaknya pertanyaan yang berkembang ketengah-tengah masyarakat pecinta Piala Dunia yang masuk ke kami terkait dengan mekanisme nonton bareng piala dunia kali ini yang dinilai banyak pihak sebagai hal yang cukup meresahkan karena harus ada izin dari pemegang hak siar Piala Dunia di Indonesia,". Hal itu disampaikan Ketua KPID Sulbar Mu’min sembari menghadirkan Manager Nex Parabola, Didik Satriya yang mengampu wilayah Jawa, Sulawesi, Nusra, Bali dan Papua sebagai salah-satu flatform Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau group EMTEK yang merupakan pemegang hak siar penyelenggaraan Piala Dunia 2022.
Agenda itu digelar dalam kepentingan untuk berdiskusi bersama dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Piala Dunia ini melalui pertemuan daring zoom meeting, baru-baru ini.
Dalam sambutannya, Mu’min mengungkapkan, kegiatan ini diinisiasi untuk menjawab berbagai kegelisahan masyarakat yang ingin nonton bareng Piala Dunia yang dimulai pada tanggal 21 November 2022 ini.
"Bagi sahabat pengelola TV Kabel dan masyarakat dipersilahkan menikmati siaran Piala Dunia sepanjang dari sumber yang sah atau legal dalam hal ini dari EMTEK sebagai pemegang hak siar, dan pengusaha TV Kabel harus dipastikan sudah melakukan kontrak secara Business to Business (B2B) dengan pemegang hak siar untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," terangnya.
Di forum itu, Manajer Nex Parabola, Didik Satriya memaparkan, jika ingin menyaksikan Piala Dunia 2022 ini harus bersumber dari pemegang hak siar di Indonesia yaitu EMTEK Group.
"Jadi penggemar sepak bola bisa menonton melalui platform yang telah disediakan mulai dari Free To Air, Direct To Home hingga Over The Top melalui Vidio, selain itu ada beberapa platfom lain yang bisa digunakan diantaranya adalah SCTV, Indosiar, O Channel, Mentari TV dan Nex Parabola. Terkait dengan nonton bareng (Nobar)," terang dia.
Didik mengatakan, menonton dirumah itu tidak apa-apa karena palingan dalam keluarga hanya ada empat sampai 5 orang saja sepanjang dari sumber yang sah.
"Yang tidak boleh itu ketika menonton Piala Dunia dilingkungan di woro-woro mutar itu tidak boleh, diworo-woro dikota yang banyak orang meskipun tidak bayar tapi itu kategori komersil itu tidak boleh, kalau tidak salah aturannya begitu," terangnya.
Pengelola Manakarra TV Kabel Mardianto menyampaikan apresiasi kepada KPID Sulbar selaku pengawas yang telah memfasilitasi pengelola tv kabel, pihak pemegang hak siar dengan masyarakat umum.
"Ini baru pertama kali KPID menggagas pertemuan menjelang piala dunia imbuhnya. Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitasi KPID Sulbar dengan TV Kabel yang ada di Sulawesi Barat terkait dengan penyelenggaraan siaran Piala Dunia ini, sehingga kami bisa berinteraksi langsung kepada pemegang hak siar walaupun hanya melalui zoom," katanya.
Hadir pada forum tersebut Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula, Kadis Kominfo Majene, pengelola TV Kabel se-Sulawesi Barat, KPID Provinsi dan masyarakat pecinta Piala Dunia. (ADV)