Advertorial

IKP 2022, Sulbar Urutan Keempat

Wacana.info
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--"Selamat untuk teman-teman pers di Sulbar. Bagaimana pun, peran pers dalam mendorong kemajuan daerah cukup besar,". Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, Selasa (6/12). Itu ia sampaikan sekaligus menanggapi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 yang mendudukkan Sulawesi Barat di posisi keempat se-Indonesia.

Secara umum, IKP 2022 memperlihatkan kenaikan. Capaian ini telah berlangsung sejak 2018. Artinya, pers cukup bebas untuk menyuarakan aspirasi dan pemberitaan. Termasuk di Provinsi Sulawesi Barat.

Meski begitu, masih saja ada kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers yang terjadi di beberapa daerah. Dikutip dari moderasi.co.id, berikut ini hasil survei IKP 2022 yang dilakukan Dewan Pers selama Januari hingga Desember 2021.

1. Indeks Kemerdekaan Pers 2022 secara nasional memperlihatkan kenaikan. Dari hasil survei yang dilakukan Dewan Pers sepanjang Januari hingga Desember 2021 di 34 provinsi di Indonesia, diperoleh IKP 2022 secara nasional sebesar 77,88. Dengan demikian telah terjadi kenaikan 1,86 poin dibandingkan IKP pada 2021.

Selama lima tahun terakhir ini (2018-2022) IKP secara nasional terus menunjukkan kenaikan. IKP sebesar 77,88 itu mengindikasikan, bahwa pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.

2. Survei itu juga mencatat tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi, yakni Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23). Disusul Sulawesi Barat di urutan keempat (82,53).

(Infografis/dewanpers.or.id)

Sedangkan tiga provinsi dengan nilai IKP terendah adalah Papua Barat (69,23); Maluku Utara (69,84); dan Jawa Timur (72,88). Sedangkan IKP untuk wilayah DKI Jakarta berada sedikit di atas IKP nasional, yakni 79,42.

3. Meski IKP secara nasional memperlihatkan kenaikan, namun kasus kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di beberapa wilayah. Ini menjadikan keprihatinan bagi Dewan Pers. Sepanjang tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus. Jumlah kasus ini menurun dibandingkan yang terjadi selama tahun 2020, yaitu 117 kasus. Sedangkan AJI Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan di tahun 2021. Jumlah kasus ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2020.

4. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Jika kemerdekaan pers semakin menguat, maka hal ini menjadi salah satu indikasi terjadinya peningkatan kehidupan berdemokrasi.

5. Hal lain yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah soal kesejahteraan insan pers. Hasil survei IKP tahun 2022 menunjukkan ada 12 provinsi yang mendapatkan nilai indikator tata kelola perusahaan yang baik berada di bawah nilai 70,00. Nilai rendah pada indikator ini terutama disebabkan oleh subindikator “wartawan mendapat paling sedikit 13 kali gaji setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun, dan jaminan sosial lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. 

Kenyataannya, secara rata-rata tata kelola perusahaan pers di 12 provinsi itu masih belum memenuhi harapan. Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung selama tahun 2021 memunculkan situasi ekonomi yang sulit pada perusahaan pers akibat menurunnya pendapatan iklan sehingga berdampak pada tidak optimalnya pemenuhan kesejahteraan insan pers.

6.Penyusunan IKP nasional ini menggunakan metode penelitian campuran (mixedmethods), yaitu: (1) metode kuantitatif dengan instrumen berupa kuesioner yang berisi pernyataan yang harus dijawab oleh informan ahli; dan (2) metode kualitatif berupa wawancara mendalam kepada informan ahli dan penyelenggaraan FGD.

Penilaian IKP diberikan oleh narasumber ahli pers, yaitu informan ahli (IA) yang jumlahnya 10 orang di setiap provinsi, dan anggota National Assessment Council (NAC) di FGD nasional yang jumlahnya 10 orang. Pada tiga kondisi lingkungan, yakni lingkungan fisik dan politik punya bobot penilaian sebesar 50,21% (terdiri dari sembilan indikator), lingkungan ekonomi dengan bobot penilaian sebesar 23,59% (terdiri dari lima indikator), dan lingkungan hukum dengan bobot penilaian sebesar 26,21% (terdiri dari enam indikator).

"Teman-teman pers adalah segmen yang sangat penting dalam hal sumbangsih ide dan pemikiran untuk daerah. IKP tahun 2022 itu membuktikan bahwa pemerintah telah membangun sinergi yang baik dengan teman-teman pers. Meski disadari masih ada sejumlah hal yang mesti diperbaiki dalam hubungan tersebut," begitu ata Suraidah Suhardi. (ADV)