Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah

Wacana.info
Dirjen Politik dan PUM, Kemendagri, Bahtiar. (Foto/Istimewa)

JAKARTA--Pemerintah, KPU dan Bawaslu bersama DPR RI telah bersepakat soal waktu pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Meski kedua momentum tersebut merupakan agenda nasional, peran pemerintah daerah pun jadi satu poin yang mesti adanya.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan, sinergisitas serta dibentuknya tim terpadu di tingkat pemerintah daerah wajib untuk diwujudkan. Ia pun mendorong agar pemerintah daerah memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Itu disampaikan Bahtiar dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (1/03). Rakor yang diikuti oleh Badan Kesbangpol se-Indonesia itu juga dihadiri oleh berbagai perangkat daerah. Mulai dari Kepala Daerah, Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan lain sebagainya. 

"Kami berharap betul pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014," ucap Bahtiar seperti dikutip dari siaran pers yang diterima WACANA.Info.

Yang Perlu Diperhatikan oleh Pemerintah Daerah

Ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan daerah, jadi salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh pemerintah daerah. Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono menyebut, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah utamanya menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. 

Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah, kata Sugeng Hariyono,  hendaknya memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri. (Foto/Istimewa)

Hal lain yang juga dianggap urgen, sambung Sugeng Hariyono adalah ketersediaan roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Harapannya, tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 nanti.

"Pemerintah daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, serta melaporkan kondisi aktual di daerah," terang Sugeng Hariyono.

Pemerintah Pusat Mulai Singgung NPHD

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD), Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan menambnahkan, pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi pemerintah daerah yang bakal melaksanakan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dapat menyiapkan dana cadangan yang dikuatkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Khusus untuk Pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan. Ketika tahapan pelaksanaan Pilkada dimulai, maka dianggarkan dalam bentuk hibah. Syarat untuk bisa mencairkan dana hibah wajib untuk disepakati lewat penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," begitu kata Horas Maurits Panjaitan.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk turut serta dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Ia mengaku terus mengingatkan agar pemerintah kabupaten khususnya yang melaksanaan pemilihan kepala daerah untuk segera menuntaskan agenda penyusunan data kependudukan. Termasuk menggalakkan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail. (Foto/Manaf Harmay)

"Selain tentunya dukungan anggaran, kami pun berharap agar pemerintah kabupaten memberi dukungan dalam bentuk bantuan SDM khususnya pada maksimalisasi pelayanan di sekretariat KPU dan Bawaslu," papar Herdin.

Hal yang juga tetap jadi prioritas Kesbangpol Sulawesi Barat, sambung Herdin, adalah pemantauan perkembangan politik di daerah. Termasuk senantiasa melakukan deteksi dini atas perkembangan sosial kemasyarakatan utamanya jelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

"Kami tetap melakukan deteksi dini, dan cegah dini untuk mengantisipasi berbagai potensi konflik horizontal di masyatakat utamanya menuju momentum politik di tahun 2024," pungkas Herdin Ismail. (ADV)