Permudah Pemberian Insentif Bagi Pelaku UMKM dan Besar di Sulbar
MAMUJU--Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rakor lintas sektor terkait rencana penetapan kebijakan daerah dalam pemnberian insentif atau fasilitasi dan pembinaan kemitraan antara pelaku UMKM dan besar serta pemnfaatan dana KUR. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPM-PTSP Sulawesi Barat, Senin (10/01).
Terdapat tiga poin penting yang menjadi tujuan utama dari pelaksanaan Rakor tersebut. Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Rahmat menyebut, ketiga poin yang dimaksud masing-masing; mewujudkan kepastian hukum, pemetaan UMKM dalam pemberian modal, serta menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Barat.
"Sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah dari Gubernur Sulawesi Barat. Termasuk kemudahan pemberian ijin kepada PU UMKM dalam segi permodalan," beber Muhammad Rahmat dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info.
Kegiatan tersebut, sambung Rahmat, juga dimaksudkan untuk memetakan jumlah UMKM yang belum ber NIB. Menjalankan program Kementrian Pertanian terkait sejuta ekspor. Memberi informasi nilai KUR yang dapat diberikan kepada UMKM, termasuk jumlah tenaga kerja yang dipesertakan.
"Menyamakan persepsi penyelesaian masalah terkait perintah dan arahan Gubernur dengan adanya Informasi UMKM yang tidak ber NIB bahkan sulit mendapatkan NIB," sambung Muhammad Rahmat.
Untuk informasi, jumlah UMKM yang telah mengantongi NIB di Sulawesi Barat tercatat 6.253. 1.998 UMKM belum ber NIB. Di tahun 2021 Rp. 451 Miliar yang jadi target pembiayaan KUR. Tersebar di sektor pertanian, kelautan, UMKM secara umum. Khusus di tahun 2022, Rp. 500 Miliar yang jadi target penyaluran KUR.
Turut hadir dalam agenda tersebut masing-masing dari Badan Karantina Pertanian Mamuju, BPOM Mamuju, BPJS Ketenagakerjaan, Diskoperindag Sulawesi Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat, serta dari BRI cabang Mamuju. (ADV)