Seleksi Komisioner KPID Dibuka, Bagaimana Nasib Incumbent ?

MAMUJU--Seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat telah bergulir. Sejumlah berkas pendaftar calon Komisioner KPID bahkan telah disetor baik langsung maupun tidak langsung ke sekretariat Tim seleksi (Timsel) KPID Sulawesi Barat di ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Seperti yang terjadi pada proses seleksi sebelum-sebelumnya, perlakuan terjadap calon incumbent selalu jadi hal yang mencuri perhatian publik. Jika merujuk ke PKPI Nomor 01/P/PKPI/07/2014, Pasal 22 ayat 8 disebutkan, calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi.
Di sisi lain, hampir di setiap proses seleksi calon Komisioner KPID Sulawesi Barat, Timsel acap kali mengeyampingkan poin tersebut. Dengan kata lain, seluruh kontestan, baik itu incumbent maupun pendatang baru diberlakukan sama. Mengikuti seluruh proses tahapan seleksi.
Ketua Timsel Komisioner KPID Sulawesi Barat, Dr Muliadi menyebut, besar kemungkinan pihaknya bakal memberi perlakuan yang sama untuk seluruh calon Komisioner KPID. Artinya, ketentuan di pasal 22 ayat 8, PKPI Nomor 01/P/PKPI/07/2014 kemungkinan besar bakal dikesampingkan.
"Saya sudah tiga kali Timsel di sana. Yang pertama dan kedua juga seperti itu (tidak merujuk ke pasal 22 ayat 8, PKPI Nomor 01/P/PKPI/07/2014). Kita kemudian memberlakukan incumbent itu sama dengan peserta umum lainnya," ujar Dr Muliadi kepada WACANA.Info, Sabtu (16/10).
Bukannya tanpa risiko. Dengan menafikkan ketentuan dalam PKPI, bukan hal ang mustahil proses seleksi yang dilakukan oleh Timsel tersebut bakal berujung gugatan. Timsel pun menyadari hal tersebut.
Masih oleh Dr Muliadi, Timsel bakal melakukan studi banding ke Provinsi lain untuk melakukan komparasi terkait proses seleksi Komisioner KPID. Sebab, ada Provinsi yang dalam proses seleksi Komisioner KPID-nya tak merujuk pada regulasi yang termaktub dalam PKPI Nomor 01/P/PKPI/07/2014.
"Kemungkinan besar memang akan seperti itu (membuka celah adanya gugatan). Tapi setelah kita melihat, kan bukan hanya kita yang di Sulbar ini yang melakukannya. Kita mau studi banding ke daerah yang tidak memberlakukan PKPI. Sementara ini, kalau tidak salah yang baru saja melaksanakan seleksi itu kan ada Bandung, Bali, Makassar juga kan baru dan tidak melakukannya sesuai PKPI," urainya.
Terpisah, anggota Timsel calon Komisioner KPID Sulawesi Barat, Dr Rahmat Idrus menambahkan, selain membincang pemberlakuan calon incumbent, agenda studi banding ke daerah lain juga dimaksudkan sebagai ajang saling bertukar pendapat. Salah satu poin yang juga jadi materi utama dalam agenda studi banding itu, kata Dr Rahmat, adalah apa dan bagaimana idealnya seleksi tertulis bagi calon Komisioner KPID itu dilakukan.
"Kita kan belum memutuskan apakak akan melakukanmodel seleksi tertulis dengan metode PBT atau CAT," kata Dr Rahmat idrus.
PBT merupakan singkatan dari Paper Based Test, sementara CAT adalah sebutan untuk metode Computer Assisted Test.
"Poin tersebut juga akan jadi bahan untuk kami bandingkan dengan daerah lain yang belum lama ini telah menyelesaikan seleksi Komisioner KPID," pungkas Dr Rahmat Idrus. (*/Naf)