Seleksi Calon Komisioner KPID Sulbar Dibuka, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

MAMUJU--Proses seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat periode 2022-2025 resmi dimulai. Timsel calon Komisioner KPID Sulawesi Barat telah secara resmi membuka pendaftaran yang bakal bermula dari 14 Oktober 2021 hingga 4 November 2021.
Timsel pun merilis sederet persyaratan dan tata cara pendaftarannya. Seperti dikutip dari pengumuman nomor 02/TIMSEL-KPID-SB/10/2021. Di pengumuman yang diteken oleh seluruh Timsel itu disebutkan seluruh berkas pendaftaran dari para calon Komisioner KPID Sulawesi Barat dapat dikirim melalui pos, atau diantar langsung ke sekretariat Timsel di ruang rapat Komisi I DPRD Sulawesi Barat.
Masih dari pengumuman yang sama, Timsel juga merilis beberapa poin sebagai persyaratan umum yang mesti dipenuhi oleh para calon Komisioner KPID. Persyaratan umum yang oleh Timsel wajib dipenuhi itu masing-masing; Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berpendidikan sarjana atau yang setara, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat pemerintah, dan nonpartisan.
Para pendaftar calon Komisioner KPID Sulawesi Barat juga diharuskan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan khusus. Ada 17 poin persyaratan khusus yang ditentukan oleh Timsel.
17 poin persyaratan khusus itu diantaranya; surat pendaftaran sebagai calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat masa jabatan 2022–2025 bermaterai Rp. 10.000, daftar riwayat hidup bermaterai Rp. 10.000, fotocopy ijazah sarjana atau setara S1 (strata satu) yang dilegalisir, pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak empat lembar, makalah visi misi ditulis dengan jenis huruf (font) times new roman ukuran font 12 spasi 1,5 berjumlah 7–10 halaman kertas ukuran A4, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun.
Ada juga foto copy KTP berdomisili dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermaterai Rp. 10.000, surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan lembaga penyiaran bermaterai Rp.10.000, surat pernyataan non partisan/Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik bermaterai Rp.10.000, surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif dan pejabat struktural pemerintah bermaterai Rp. 10.000.
Lalu surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Mamuju ibu kota Provinsi Sulawesi Barat jika terpilih bermaterai Rp. 10.000, surat dukungan dari organisasi masyarakat bermaterai Rp. 10.000, surat izin atasan bagi ASN, Dosen dan Pegawai Lembaga Swasta (asli), surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas Narkoba (SKBN) dari dokter RSUD milik pemerintah (asli), surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (asli), serta SKCK dari Kepolisian (asli).
Bagi calon Komisioner KPID Sulawesi Barat yang hendak mendaftar, formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di dprd.sulbarprov.go.id. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi M. Ismail Tanri (+62 821-1827-1792), dan atau Imran Ali Putra (+62 852-9920-5005). (*/Naf)