Telah Bekerja Sesuai Aturan, KPU Mamuju Bantah Dalil Pemohon
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menuntaskan lanjutan sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020, Kamis (4/02). Mendengar jawaban termohon, keterangan terkait dan pihak Bawaslu jadi agenda utama pada sidang tersebut.
KPU Kabupaten Mamuju selaku pihak termohon mengaku optimis akan jawaban yang telah disampaikan di hadapan hakim konstitusi. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebut, optimisme itu didasari atas rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Mamuju tahun 2020 telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
"Kami selaku pihak termohon membantah segala dalil pemohon. Karena KPU Mamuju telah bekerja berdasarkan aturan yang ada dan segala jawaban yang kami sajikan disertai alat bukti," ucap Hamdan Dangkang seperti dikutip dari kpu-mamuju.go.id.
Sejumlah poin dalam jawaban atas dalil pemohon disampaikan KPU Mamuju lewat kuasa hukumnya di hadapan hakim konstitusi. Lewat serangkaian penjelasan, Chitto Cumbhardrika yang menjadi juru bicara kuasa hukum termohon menegaskan, MK tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutus pembatalan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020.
"Bahwa selanjutnya pasal 156 ayat dua Undang-Undang pemilihan menyatakan, 'perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih'," sebut Chitto.
Chitto, dalam jawaban pihak termohon yang dibacakannya juga menyinggung dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut satu, Ado Mas'ud S.Sos.
"Bahwa pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa pasangan calon wakil bupati nomor urut satu atas nama Ado Mas'ud, S.Sos menggunakan ijazah sarjana palsu karena telah menggunakan NIM orang lain atas nama Eduardus Ando. Yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran administratif bukankah kewenangan MK dan diperkuat dengan andanya putusan dari Bawaslu mengenai permasalahan a quo dengan surat putusan Bawaslu Mamuju,"
tuturnya.
Tentang tudingan lebih dari 11.000 pemilih dalam DPT yang disebut tidak sah, menurut Chitto, hal itu bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan. Melainkan kewenangan Bawaslu dan tidak diajukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon sebagian besar adalah dugaan pelanggaran-pelanggaran administratif dan bukan merupakan pelanggaran oleh termohon yang mana bukanlah merupakan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," begitu kata Chitto Cumbhardrika.
Informasi yang diperoleh, sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020 akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2021. (*)