Bina LPB, KPID Sulbar Turun ke Kecamatan
MAMUJU--Sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembinaan pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di enam kabupaten di Sulawesi Barat, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat turun hingga ke wilayah kecamatan.
Sejumlah wilayah kecamatan di kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu disambangi oleh Komisioner KPID Sulawesi Barat. Selain melakukan pendataan LPB, pemilik LPB yang tak berizin juga dibina demi legalnya sebuah badan usaha..
Dikutip dari rilis Humas KIPD Sulawesi Barat, Rabu (24/07), terdapat sekira 25 LPB di dua kabupaten di atas yang didatangi di rentang waktu dari 18-20 Juli 2019. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya, para pemilik usaha mendapat himbauan pengurusan usaha penyiaran dari KPID Sulawesi Barat.
Guna memaksimalkan langkah pencegahan pelanggaran di lapangan, KPID Sulawesi Barat bekerjasama dengan Polda Sulawesi Barat.
"Ini tindaklanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran di daerah ini," papar ketua KPID Sulawesi Barat, April Ashari Hardi.
Langkah turun ke lapangan yang dilakoni KPID Sulawesi Barat bersama Polda Sulawesi Barat dilakukan setelah sebelumnya para pengusaha TV Kabel telah dihimbau untuk melengkapi administrasi.
"Lalu kemudian Koodinator Divisi Perizinan, Masram bersama Koordinator Divisi Pengawasan Izin Siaran, Busrang Riandhy dan Ahmad Syafri serta Divisi Kelembagaan, Sri Ayuningsih melakukan pendampingan tatacara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI," terang April Ashari.
"Dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV kabel, Kami bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, S.Pd.I.,M.H. melakukan pengawasan dan mendorong TV kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap, " sambung dia.
Langkah tersebut tidak akan berhenti hanya di dua kabupaten di atas saja. April Ashari menegaskan, pendataan hingga ke lapangan juga akan dilakukan pada seluruh pengusaha TV kabel se- Sulawesi Barat.
"Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB. Apabila upaya ini tidak diindahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV kabel," Tegas April Ashari.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPID Sulawesi Barat, sedikitnya ada 24 Pelaku usaha TV kabel di Mamuju Tengah, Yakni PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB, dua lainnya belum memiliki identitas. Sementara di kabuaten Pasangkayu juga terdapat 12 TV kabel diantaranya Hisman TV kabel Sarudu, Sahara TV kabel Bambaloka, TV kabel Tikke Raya, Mustika TV kabel Pasangkayu dan PT. Pasangkayu Televisi. (*)