Amalia Fitri Serahkan Bantuan BSPS di Mateng
MATENG--Jadi satu kesyukuruan tersendir bagi sebagian masyarakat yang ada di Mateng. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga tersalurkan bagi sejumlah masyarakat yang ada di sana.
Selasa (16/04), Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada masyarakat Mateng. Aula kantor Bupati Mateng jadi tempat pelaksanaan kegiatan penterahan bantuan BSPS tersebut.
Menurut Amalia Fitri, program BSPS terbilang sukses di Mateng. Mulai dari bantuan pertama hingga ketiga ini, kata dia, nilainya terus bertambah, yakni dari Rp 15 juta naik menjadi Rp 17.500.000.
Bahkan terdapat 50 unit rumah yang dibedah total dengan nilai Rp 35 juta.
"Program ini dari pemerintah pusat. Kalau kita tidak jemput maka daerah lain akan mengambil," kata Amalia dalam sambutannya.
Melalui program BSPS tahun ini, sebanyak 1.523 rumah yang akan dibedah.
"Bantuan ini tidak akan turun jika pemerintah Mateng tidak menjemputnya. Intinya program ini difasilitasi oleh pemerintah setempat," sambung politisi partai Demokrat itu.
Kegiatan penyerahan BSPS dirangkaikan dengan sosialisasi mekanisme pelaksanaan program tersebut. Tujuannya ialah agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Bupati Mateng, Aras Tammauni menjelaskan, syarat penerima BSPS adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MPR). Hal itu untuk mendorong keswadayaan, peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru serta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
"BSPS ini terdiri atas tiga, yakni peningkatan kualitas (bedah rumah) senilai 17.500.000 rupiah/unit, pembangunan baru 35 juta rupiah/unit, PSU berupa jalan, drainase dan sebagainya, beber kata Aras.
Aras menambahkan, pihaknya telah mengusulkan bantuan BSPS sebanyak 2 ribu unit kepada pemerintah pusat tahun ini, namun yang terealisasi saat ini sebanyak 1.500 unit.
"950 unit peningkatan kualitas melalui Kerja Non Vertikal Tertentu (KNVT), penyediaan perumahan provinsi, 74 peningkatan kualitas dan 5 unit pembangunan baru," begitu kata Aras Tammauni. (ADV)